Pekerja menunjukkan liquid untuk rokok elektrik atau vapor pada salah satu toko di Jakarta, Kamis (25/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemerintah telah memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Keberadaan rokok elektrik mendapat sorotan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
WHO meminta negara-negara di dunia menerbitkan larangan penjualan liquid atau cairan untuk vape yang memiliki aneka rasa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pelarangan ini diterbitkan atas dasar temuan WHO yang menemukan bukti bahwa rokok elektrik memiliki resiko buruk bagi kesehatan masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
WHO juga menyoroti peredaran vape yang terbuka dan dijual secara bebas kepada generasi muda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bahkan, WHO menemukan ada 74 negara yang tidak memiliki aturan khusus terkait produk-produk tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)