Gus Iqdam Emosi! Mbak Laela yang Didoakan Hamil, Setelah Mengandung Malah Ditinggal Suami

Awal nikah minta doa Gus Iqdam agar hamil, sudah hamil eh malah suaminya pergi. Bagaimana hukum talak istri saat hamil?

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2024, 01:30 WIB
Mbak Laila, pernah minta doa ke Gus Iqdam agar cepat hamil, sudah amil eh malah ini yang terjadi....(TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Kisah pilu datang dari Mbak Laela, perempuan cantik asal Kediri, Jawa Timur. Setelah beberapa waktu menjalani biduk rumah tangga bersama suaminya dan belum dikarunia keturunan, akhirnya ia berusaha minta doa ke Gus Iqdam untuk minta doa agar cepat hamil.

Doa Gus Iqdam dan perempuan itu diijabah Allah. Tidak lama berselang, ia pun hamil.

Sayang seribu sayang, Mbak Laela justru mendapat ujian berat. Begitu hamil dia justru ia ditinggal suami terkasihnya.

Dalam unggahan TikTok, akun @WONG PUSAT, perempuan ini berkisah jika kehamilannya kini menginjak di angka tujuh bulan. Selama tujuh bulan itu pula suaminya pergi tanpa kabar.

Perempuan cantik ini berjuang sendiri, untuk menghidupi dirinya dan jabang bayi yang ada dalam kandungannya.

"Niku Gus, pas teng Duwet, kulo bar nikah nyuwun doa pingin hamil. Alhamdulillah hamil. Tapi bar hamil, malah ditinggal suamiku Gus," kata Laela, dalam pengajian Gus Iqdam.

Emosi pengasuh Majelis Ta'lim Sabilu Taubah inipun sontak memuncak. "Weh cah ngendi, tak atasane, eh ora, ora," kata Gus Iqdam.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Gus Iqdam Beri Peringatan Keras Bagi Suami yang Istrinya Hamil

Ilustrasi Hamil/https://unsplash.com/Alicia Petresc

"Omongano bojomu nek lagi meteng ra oleh ditalak, ora oleh-ora oleh," kata Gus Iqdam yang melarang suami mentalak istrinya yang sedang hamil.

"Mpun tujuh bulan mboten enten kabar, kulo mpun mboten purun, kulo mpun kecewa" kata Laela.

"Sak kecewa-kecewamu, anakmu gen metu sik, barno nembe diurusi rumah tanggamu. Manuto neng aku to," ujar Gus Iqdam yang melarang cerai saat perempuannya sedang hamil, termasuk melarang Laela untuk cerai.

Adanya kasus tersebut, Gus Iqdam memberi peringatan keras atau ultimatum kepada laki-laki yang sedang memiliki istri hamil, agar tidak mudah memberikan talak kepada istrinya, apalagi sedang hamil.

"Heh wong lanang-lanang sak bething-bethingmu, ojo gampang nalak. Ngene Laila, bojomu omongane, golekno info ben ojo ditalak, mar iki mugomugo krungu. Ojo ditalak, melasi kandungane, melasi anake," kata Gus Iqdam.

"Eling eling jemaah, ora oleh wong wadon meteng iki ditalak. Wong lanang ojo gampang metu talak," kata Gus Iqdam. Ia berjanji akan menyelesaikan kasus Laila ini.


Ini Hukum Bercerai saat Sedng Hamil

Ilustrasi hamil. Copyright shutterstock/Ground Picture

Mengutip dari laman NU Online, ada sebuah hadis riwayat Muslim yang berbunyi:“Dari Ibnu Umar RA, ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian, Umar bin Khattab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas, Nabi berkata kepada Umar bin Kattab RA, ‘Perintahkan kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali pada istrinya, baru kemudian talaklah ia dalam keadaan suci atau hamil’.” 

Dari hadis tersebut, kita dapat mengetahui dua hal,

1. Islam melarang untuk menalak perempuan bila kondisinya sedang haid.

2. Diperbolehkan untuk menalak perempuan bila keadaannya sedang suci atau hamil.

Hal itu kemudian disetujui oleh mayoritas ulama. Masih mengutip dari laman NU Online, begini bunyinya:“Hadis ini menunjukkan kebolehan menalak wanita hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i.

Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kairo, Darul Hadis, cet ke-4, 1422 H/2001 M, juz V, halaman 325).

Meski begitu, ada sebagian ulama mazhab Maliki yang mengharamkan bercerai saat hamil. Al-Hasan juga berpendapat bahwa menalak perempuan saat sedang hamil merupakan perbuatan makruh.

Ibnul Mundzir berkata, saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325). 

Berdasarkan uraian di atas, lalu bagaimana sesungguhnya hukum bercerai saat sedang hamil di mata Islam?Kesimpulannya, mayoritas ulama memperbolehkan untuk bercerai saat sedang hamil. Dan iddah bagi perempuan hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:                                                                                                         

وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” (QS At-Thalaq 65:4)

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 


Mazhab Maliki: Haram Bercerai dalam Kondisi Hamil

Ternyata labu siam memiliki nutrisi, manfaat, dan khasiat yang baik untuk kesehatan, salah satunya untuk ibu hamil. (Foto: Pexels.com/Leah Kelley)

Meski begitu, ada sebagian ulama mazhab Maliki yang mengharamkan bercerai saat hamil. Al-Hasan juga berpendapat bahwa menalak perempuan saat sedang hamil merupakan perbuatan makruh.

Ibnul Mundzir berkata, saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325). 

Berdasarkan uraian di atas, lalu bagaimana sesungguhnya hukum bercerai saat sedang hamil di mata Islam?Kesimpulannya, mayoritas ulama memperbolehkan untuk bercerai saat sedang hamil. Dan iddah bagi perempuan hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:                                                                                                         

وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” (QS At-Thalaq 65:4)

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya