Liputan6.com, Jakarta Dalam tiga pekan jelang pencoblosan, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum. Bahkan seorang Presiden dikatakan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. Pernyataan Presiden ini menuai pro dan kontra. Kita Diskusi.
Advertisement