Heboh Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Menko Airlangga Beri Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh kampanye, merupakan hak konstitusional.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jan 2024, 08:00 WIB
Airlangga mengakui dirinya sempat berbicara empat mata dengan Jokowi. Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu juga membenarkan sempat membahas soal Pilpres 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh kampanye, merupakan hak konstitusional. (Instagram/golkar.indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh kampanye, merupakan hak konstitusional.

Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.

"Yang pertama, (itu) hak konstitusional dari Bapak Presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional," kata Menko Airlangga dikutip dari Antara, Jumat (26/1/2024).

Menko Airlangga menjelaskan beberapa presiden Indonesia periode sebelumnya yang juga merupakan anggota partai.

Menurut menteri yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu, keberpihakan politik merupakan hal diperbolehkan berdasarkan konstitusi.

"Kita ketahui sejak berbagai presiden itu basisnya parpol, kita bicara Presiden Soekarno dengan PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Ibu Megawati dengan PDI-P, Pak Habibie Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat," terangnya.

Selain itu, di tengah masa kampanye Pemilu 2024, Airlangga menilai arah dukungan Presiden Jokowi akan sama dengan arah Partai Golkar.

"Jelasnya itu (arah dukungan) adalah tidak berbeda dengan apa yang diperjuangkan Partai Golkar," ujar Airlangga Hartarto.

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Punya Hak Demokrasi dan Politik

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma.

Jokowi menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.


Airlangga Pastikan Tidak Ada Bansos Pemerintah Berstiker Capres-Cawapres

Presiden Jokowi membagikan bansos BLT BBM di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. (Foto: Sekretariat Presiden)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dalam bentuk apa pun yang ditempeli stiker berlogo pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.

"Dipastkan tidak ada," tutur Airlangga di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024).

Pemerintah sendiri memang menyediakan bansos berupa beras 10 kilogram hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebesar Rp200 ribu per bulan bagi masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Airlangga menegaskan tidak ada satu pun yang terafiliasi dengan kepentingan pilpres 2024.

"Kalau bansos semuanya dari pemerintah, tidak ada program salah satu paslon pun yang menggunakan bansos pemerintah," kata Airlangga Hartarto.

Sebelumnya beredar di sosial media X foto beras Bulog yang ditempeli stiker calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo-Gibran.

Beras itu diduga merupakan Cadangan Beras pemerintah (CBP) yang ditujukan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

 


Mahfud: Bansos Itu Kewajiban Negara terhadap Rakyat, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah

Mahfud MD hadir langsung di tengah-tengah para anak muda dalam kegiatan bertajuk 'Kota Medan Tabrak Prof' yang dilaksanakan di salah satu kafe Jalan Willem Iskandar, Pancing (Foto: Cristison Sondang Pane)

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md, menegaskan bansos yang diberikan pemerintah kepada warga bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan kewajiban negara.

"Bansos tidak bisa dianggap bantuan dari pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi terhadap rakyat," tegas Mahfud Md pada acara Tabrak Prof, dikutip Rabu (24/1/2024).

Mahfud memaparkan, bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Jadi bukan kemurahan hati pemerintah," ucap Mahfud.

Mahfud tidak membantah ada bansos yang tak tepat sasaran. Ini dikarenakan administrasi kependudukan yang belum baik. Karena itu, Ganjar-Mahfud akan memperbaiki agar datanya valid serta presisi, supaya tidak salah sasaran.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya