Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (25/1/2024), tak lama setelah sang klien ditahan polisi gara-gara dua kali mangkir dari panggilan aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi permohonan penangguhan penahanan Siskaeee tersangka kasus film porno Kramat Tunggak.
Advertisement
Kepada jurnalis, Ade Ary Syam menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan tim penyidik yang menangani kasus Siskaeee. Permohonan penangguhan penanganan Siskaeee sedang dikaji.
“Betul. Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut, tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Ade Ary Syam, seperti dikabarkan News Liputan6.com, 25 Januari 2024.
Siskaeee Sedang Sakit
Tofan Agung Ginting berharap, permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya Jakarta dikabulkan. Mengingat, Siskaeee kini menderita gangguan jiwa.
“Ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait Siskaeee sedang sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kondisi Psikis Siskaeee Diungkap Manajer
Tofan Agung Ginting mengaku menerima informasi terkait kondisi psikis Siskaeee dari manajer. Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Tofan Agung Ginting pun melihat ada beberapa bekas luka di tangan sang klien. Diduga, itu pengaruh dari penyakitnya.
“Tapi kami belum ada menerima surat itu ya. Itu informasi yang kita terima dari manajer,” Tofan Agung Ginting membeberkan. “Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” ia menyambung.
Ditahan Karena 2 Kali Mangkir
Diberitakan sebelumnya, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menguak alasan penyidik menahan Siskaeee. Ia menyinggung sikap Siskaeee yang dinilai kurang kooperatif.
“Karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” Ade Safri Simanjuntak menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (25/1/2024).
Advertisement