Liputan6.com, Lampung - Seorang tukang bangunan berinisial ZA (39), diciduk polisi lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putrantao membenarkan bahwa personelnya mengamankan ZA dikediamannya, pada Senin (22/1/2024).
"Saat ditangkap, petugas menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan oleh pelaku, di dompet kecil di dalam saku kantong celana sebelah kanan," kata Gigih kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa pelaku tersebut berprofesi sebagai tukang bangunan. ZA diringkus berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. "Barang haram tersebut belum sempat diedarkan oleh ZA, pelaku baru saja membeli dari pelaku lain berinisial AD (buron- red) sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali," tuturnya.
Kemudian, kata Gigih, ZA (39) sudah satu bulan menjalani bisnis haram tersebut. Alasannya, karena pelaku belum ada panggilan untuk bekerja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan sebesar 1 sampai dengan Rp1,5 juta. Pengakuannya, sabu itu dijual sama orang-orang yang memang kenal saja," terang dia.
Selain ZA, polisi juga berhasil menyita 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 gram, 2 buah plastik klip kecil dan 1 unit ponsel.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement