Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluhkan pajak hiburan 40-75 persen. Bahkan, dalam hitungannya dengan pajak lainnya, total bisa mencapai hampir 100 persen.
Ini merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan besaran minimal 40 persen dan bayas maksimal 75 persen. Menurut Hotman, angka ini jadi beban bagi pelaku usaha di industri hiburan.
Advertisement
"Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dia pun turut membandingkan dengan besaran pungutan pajak di beberapa negara lain. Misalnya, Thailand yang memungut pajak hiburan hanya 5 persen, serta Malaysia yang memungut pajak 6 persen.
"Ingat Thailand aja malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen," ucap dia.
Hotman mencoba menghitung pajak-pajak yang dipungut ke pengusaha hiburan. Jika ditotal, mendapat angka mendekati 100 persen.
"Kita aja sampe 40 persen bahkan ada yang 75 persen dari pendapatan kotor. Kemudian bayar pajak PPh 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen, negara apa ini?," tegasnya.
Sambangi Kantor Menko Luhut
Sebelumnya, Pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengeluhkan aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hotman pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.
"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal. Dia turut membandingkan dengan perolehan pendapatan yang diambil oleh pengusaha.
Advertisement
Pungut Pajak 75 Persen
Bahkan, Hotman mengungkap kalau ada daerah yang sudah menerapkan pajak hiburan sebesar 75 persen.
"Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan," tegasnya.
"Bahkan di daerah sudah ada yang pakai 75 persen dari gross pendapatan. Masuk di akal nggak lu?," sambungnya.
Pemda Sudah Pungut Tarif Baru
Pada kesempatan yang sama, Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan kalau sudah ada pemerintah daerah (Pemda) yang memungut pajak hiburan dengan tarif baru. Padahal sedang ada proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyampaikan kepada beliau (Menko Luhut) bahwa kami masih mengahadapi kendala di lapangan karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," ujarnya.
Dia juga meminta pemda untuk menjalankan amanat Undang-Undang HKPD soal insentif bagi pengusaha hiburan. Misalnya bisa dengan pengurangan tarif atau oenghapusan denda.
"Kami mohon ke pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU no 1 (tahun) 2022 di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya," bebernya.
Advertisement