Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku sudah tak berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu, dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden boleh kampanye.
Advertisement
"Kontak enggak sekarang (dengan Presiden Jokowi)" kata Ganjar, dalam wawancara di salah satu stasitun televisi, dikutip Jumat (26/1/2024).
Ganjar menjelaskan, alasan dirinya tak berkomunikasi dengan Presiden Jokowi lantaran dia tengah sibuk berkampanye.
"Karena saya lari-lari kampanye kemana, ke sana kemarin, dan beliau pasti sana sibuk jadi hampir-hampir sudah tidak (berkomunikasi dengan Presiden Jokowi)" ungkapnya.
Lebih lanjut, Ganjar pun tak menampik bahwa dirinya sebelum dicalonkan sebagai calon presiden (capres) oleh PDIP memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi. Namun, Ganjar menilai seseorang bisa berubah dan memiliki pilihan politiknya masing-masing.
"Satu kubu, ada muka berkerut rambut putih dari beliau iya, dan politik berubah kan boleh," ujar Ganjar. Kalau saya memahami dalam konteks relasi politik enggak apa-apa. Semua akan dicatat dalam sejarah masing-masing," sambung dia.
Oleh sebab itu, dia pun mempersilahkan Presiden Jokowi jika ada keinginan untuk melakukan kampanye.
"Jadi kalau Febuari beliau mau turun (kampanye) saya persilahkan," imbuh Ganjar.
Jokowi Wajib Cuti bila Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye Pemilu 2024, maka dia akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Advertisement
Diawasi Bawaslu
Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasyim menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.
“Kalau untuk bias apa enggak, silakan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga