Jokowi Tetapkan PNS Kementerian ATR/BPN Dapat Tukin hingga Rp 33,24 Juta

pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 26 Jan 2024, 19:09 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi. Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi dan mengesahkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aturan ini, Tukin PNS di Kementerian ATR/BPN mulai dari Rp 2,5 juta hingga RP 33,24 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Aturan ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (26/1/2024), pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Menteri Dapat 150%

Menariknya, dalam Pasal 5 aturan tersebut tertulis bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan lainnya, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikansebagai pegawai; dan
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

 


Rincian Tukin

Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan ke PNS Kementerian ATR/BPN berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400,00
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,00
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,00
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
  12. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000,00
  15. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
  16. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
  17. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00.
Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya