Viral Penumpang Kereta Tak Tahu Bagasi Maksimal 20 Kg, PT KAI Beri Penjelasan

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

oleh Arthur Gideon diperbarui 26 Jan 2024, 18:46 WIB
Suasana penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Jelang Natal dan Tahun Baru PT KAI mengantisipasi cuaca ekstrem dan daerah rawan, Daop 1 Jakarta menyiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) yang ditempatkan di lokasi rawan apabila terjadi hambatan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, amblesan dan tanah longsor. AMUS yang siapkan berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi (untuk jembatan), alat penambat rel, dan alat berat lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjelaskan mengenai aturan membawa bagasi di angkutan kereta api. Penjelasan ini merupakan tanggapan video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, PT KAI menetapkan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg. Menurutnya, ini bukan aturan baru dan telah lama diterapkan. Selama ini PT KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

 


Tidak Diperbolehkan Dibawa

KAI sendiri menetapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung pada 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak
  • Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.


Viral di TikTok

Sebelumnya, viral di media sosial TikTok seorang penumpang kereta api tak tahu kebijakan bagasi yang ditetapkan oleh KAI. 

Dalam TikTok tersebut seorang pengguna kereta api mengaku baru tahu aturan bagasi maksimal KA. Ia merekam hal tersebut dengan berdiri di samping petugas.

Dalam video tersebut petugas mengatakan barang bawaan penumpang di bagasi kereta api maksimal 20 kilogram (kg) tanpa terkecuali. Semua ditimbang kecuali tas dan hand carry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya