Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan belum menerima surat secara resmi pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/1/2024).
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Advertisement
Sehingga, Djuyamto menjelaskan secara mekanisme majelis hakim akan tetap melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan, 30 Januari 2024. Namun, apabila benar pihak Firli mencabut gugatan, maka sidang akan dibuka untuk diselesaikan.
"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan telah mencabut gugatan praperadilan yang kedua terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Namun demikian terkait alasan mencabut gugatan, Fahri mengatakan kalau pihaknya mempertimbangkan semisal substansi dari materi permohonan yang diajukan sampai beberapa beberapa materi penting sebagai strategi teknis.
"Karena perlu kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," kata dia.
"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," tambahnya.
Adapun diketahui sebelumnya, Praperadilan Firli telah resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Firli Bahuri ke Kejati Jakarta
Polisi kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2014).
Sebelumnya, Ade mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus dilakukan termasuk ada konfrontasi. Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade menyatakan, penyidik secepatnya akan merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk p19 dari jaksa penuntut umum.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement