Indonesia Serukan Israel Berkewajiban Mematuhi Keputusan ICJ untuk Stop Genosida di Gaza

Melalui akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri Republik (Kemlu) Indonesia, MoFA Indonesia @Kemlu_RI, yang dikutip Sabtu (2/1/2024), Indonesia menyatakan mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 27 Jan 2024, 10:14 WIB
Sidang ICJ/ Mahkamah Internasional. (Remko de Waal /AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Jumat 26 Januari 2024 International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda secara resmi memerintahkan Israel untuk segera ambil tındakan untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina.

Dalam pernyataannya ICJ juga menyerukan Israel untuk menghentikan kematian dan tindakan genosida yang dilakukan oleh militernya di wilayah Gaza, dikutip dari laman CNN.

Adapun Afrika Selatan (Afsel) menyebut bahwa Israel melanggar hukum internasional terkait genosida dalam perang di Gaza. Pihak Afsel juga menginginkan Pengadilan Internasional memerintahkan penghentian peperangan.

Keputusan pada Jumat (26/1) ini berkaitan dengan permintaan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat.

Melalui akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri Republik (Kemlu) Indonesia, MoFA Indonesia @Kemlu_RI, yang dikutip Sabtu (2/1/2024), Indonesia menyatakan mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.

"Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional," jelas pihak Kemlu RI atas nama Indonesia.

"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," sambung Kemlu RI.

Sebelumnya, Indonesia menyatakan secara tegas mendukung Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), demikian diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dalam pembukaan diskusi pakar bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" yang digelar Kemlu RI, Selasa (16/1).

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan hak masyarakat Palestina.


Partisipasi Aktif Bantu Beri Masukan Pandangan Hukum ICJ

Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi. (Dok: Kemlu RI)

Menlu Retno juga menyebut bahwa Indonesia telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif membantu memberi masukan pandangan hukum ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal yakni masukan tertulis dan secara lisan.

Pertama, masukan tertulis sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.Kedua, pernyataan lisan yang akan disampaikan oleh Menlu Retno pada 19 Februari 2024 di ICJ.Indonesia, sebut Menlu Retno, juga mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah, karena hukum internasional harus ditegakkan.

"Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina. Masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," tegas Menlu Retno.

Berangkat dari urgensi tersebut, Menlu RI pun meminta dan mendengarkan pendapat dari para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional lewat diskusi pakar tersebut.


Kehadiran Indonesia di Mahkamah Internasional

Menlu Retno dalam pembukaan diskusi pakar bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" yang digelar Kemlu RI, Selasa (16/1/2024). (Liputan6/Benedikta Miranti)

Menurut Menlu Retno, kehadiran Indonesia di tingkat tersebut akan melengkapi langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.

"Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina," kata Menlu Retno.

"Dua kali saya berbicara di depan Dewan Keamanan PBB dan juga Majelis Umum PBB. Saya juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum," sambung dia.

Kontribusi Indonesia juga terwujud lewat diplomat Indonesia yang menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara.

"Pada saat yang sama Indonesia juga telah mengirimkan, dan akan terus mengirimkan, bantuan kemanusiaan untuk Palestina," tuturnya.


Jadi Misi Internasional

Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina saat melakukan protes menentang perang Israel-Hamas bersamaan dengan KTT APEC yang berlangsung di San Francisco, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023). (AP Photo/Godofredo A. Vásquez)

Upaya perjuangan hak bagi masyarakat Palestina disebut Menlu Retno sebagai misi internasional.

Terkait ini, Indonesia berkontribusi langsung dalam berbagai forum internasional termasuk ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung delegasi Indonesia di KTT Gabungan OKI dan Liga Arab hingga keterlibatan Menlu Retno bersama enam menlu OKI lainnya untuk menjalankan misi internasional dalam mendorong gencatan senjata dan proses perdamaian.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu telah melakukan diplomasi khusus dan menemui para pejabat tinggi termasuk lima negara anggota tetap DK PBB.

"Kita melihat bahwa jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun. Tekanan domestik terhadap negara kunci semakin meningkat," kata Menlu Retno.

Upaya ini membuahkan hasil ketika DK PBB akhirnya berhasil mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina.

"Namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza," jelas Menlu Retno.

Infografis Menlu Retno Desak 3 Tuntutan Dukung Palestina di DK PBB. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya