Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1). Menyusul, kain dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.
KPU menyatakan, jutaan anggota KPPS yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan teknis pelatihan (Bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS. Hal tersebut diharapkan agar petugas di TPS dapat memahami aturan teknis pada saat pencoblosan.
Advertisement
Gaji Petugas KPPS
Lantas berapa gaji petugas KPPU 2024?
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan, nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp 1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara
Syarat Jadi Anggota KPPS
Berikut syarat menjadi anggota KPPS adalah:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.
Simak Santunan yang Diberikan ke KPPS Pemilu 2024, dari Luka Sedang hingga Meninggal Dunia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Selain itu, KPU juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat merincikan santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
"Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Advertisement
Gaji KPPS Pemilu 2024
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Hasyim.
Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp 1.850.000, Pemilihan 2020 Rp 2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp 1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp 2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp 2.200.000.
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp 900.000, (Pemilihan 2020) Rp 1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp 1.500.000.
Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp 1.300.000.
Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp 1.000.000.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.