Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini temuan bayi di semak-semak oleh asisten artis Nana Mirdad menyita perhatian masyarakat.
Peristiwa ini menjadi tanda bahwa kasus pembuangan dan penelantaran anak masih terjadi di Tanah Air.
Advertisement
Terkait kasus penelantaran anak, Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu memberi tanggapan.
Dia menilai bahwa pengasuhan positif dan afirmatif bagi anak dapat mencegah pergaulan dan perilaku menyimpang.
Pribudiarta menekankan, maraknya kasus pembuangan dan penelantaran anak terjadi karena tidak adanya kesiapan untuk menjadi orangtua. Ditambah tak adanya dukungan dari lingkungan yang positif dan suportif.
“Kasus pembuangan dan penelantaran bayi maupun anak yang banyak ditemui sebagian besar terjadi akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah,” kata Pribudiarta dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (27/1/2024).
Para remaja memasuki masa di mana rasa penasarannya memuncak. Mereka rela menjajaki berbagai macam alternatif dan pilihan agar rasa penasaran itu bisa terjawab.
Salah satunya rasa penasaran soal hubungan seksual. Hasrat seksual yang tidak dikontrol dengan baik sering kali membuat remaja tidak mementingkan sebab-akibat dalam jangka panjang. Dan memilih untuk mementingkan kesenangan semata tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
“Tidak hanya pada remaja, dalam beberapa kasus juga ditemukan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan ataupun direncanakan pada pasangan dengan kondisi ekonomi yang kurang baik. Sehingga, akhirnya mereka memilih untuk membuang ataupun menelantarkan bayinya,” jelas Pribudiarta.
Dampak Hamil di Usia Remaja
Dia menambahkan, kehamilan di luar nikah yang terjadi pada remaja dapat menimbulkan berbagai masalah kompleks.
“Kehamilan di usia remaja dapat menyebabkan dampak yang cukup serius pada kondisi fisik, sosial, dan psikologis, khususnya bagi remaja perempuan yang memiliki potensi paling besar.”
Dalam hal kondisi fisik, kehamilan di usia remaja memiliki risiko yang sangat besar bagi perempuan dan calon bayinya. Anatomi tubuh dan alat reproduksi remaja perempuan belum sepenuhnya terbentuk untuk mengakomodasi proses kehamilan dan melahirkan. Sehingga berisiko mengalami komplikasi medis, baik pada ibu maupun bayi.
“Perempuan yang melahirkan di usia remaja berisiko mengalami masalah kehamilan hingga kematian pada ibu dan anak.”
Advertisement
Kehamilan Usia Anak Picu Obstetric Fistula
United Nations Population Fund (UNFPA) mencatat Obstetric Fistula sebagai kasus komplikasi medis persalinan usia anak yang sering terjadi.
Obstetric Fistula adalah kerusakan pada organ intim perempuan yang menyebabkan kebocoran urine atau feses ke dalam vagina.
Perempuan yang berusia kurang dari 20 tahun rentan mengalami Obstetric Fistula dan dapat terjadi akibat hubungan seksual di usia anak.
Di sisi lain, bayi yang lahir dari ibu yang berusia anak maupun remaja juga berisiko memiliki berat lahir yang rendah, kelahiran prematur, kondisi neonatal yang parah, hingga stunting, papar Pribudiarta.
Dampak Sosial
Ancaman gangguan kesehatan fisik bukan satu-satunya masalah. Ada pula dampak sosial yang mesti ditanggung.
Pribudiarta menjelaskan, remaja yang hamil di luar nikah akan mendapatkan stigma negatif dan pelabelan oleh lingkungan sekitarnya. Terkadang, bahkan mereka kerap mendapatkan pencemoohan, pengucilan, hingga pengusiran.
Kehamilan di luar nikah pada usia anak dan remaja pun berdampak pada angka perkawinan anak di Indonesia.
Sementara itu, dampak psikologis yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah cukup besar dan tekanan-tekanan tersebut berdampak pada kondisi kesehatan mental. Anak dan remaja yang hamil di luar nikah terpaksa harus menerima segala perubahan yang dialami, baik secara fisik hingga peran dan tanggung jawab sebagai ibu.
Hal tersebut terkadang menyebabkan trauma berkepanjangan dan depresi yang berujung pada pengambilan keputusan yang tidak tepat, seperti bunuh diri, aborsi ilegal, hingga pembuangan dan penelantaran bayi dan anak.
“Berkaca dari maraknya kasus kehamilan di luar nikah pada usia anak, maka menjadi penting bagi kita semua untuk terus mengedukasi terkait kesehatan reproduksi dan dampak panjang yang disebabkan. Terutama pada anak dan remaja.”
Sebagai upaya pencegahan, kedekatan dan hubungan positif antara orangtua dan anak pun menjadi kunci dalam memastikan kondisi dan lingkungan pergaulan anak yang konstruktif.
“Pengasuhan orangtua yang positif, berbasis hak anak, dan dukungan afirmatif pada anak-anak usia remaja yang tengah mengeksplorasi berbagai hal dan jati diri pun sangat penting sebagai panduan dan pelindung bagi mereka,” pungkas Pribudiarta.
Advertisement