MA Tolak Kasasi Greylag Terkait PKPU Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) memastikan kegiatan operasional berjalan normal di tengah putusan MA yang tolak permohonan kasasi Greylag entities.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Jan 2024, 18:02 WIB
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pemohon Greylag Entities. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pemohon Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410Designated Activity.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (28/1/2024), pada 24 Januari 2024, kuasa hukum Perseroan yang menangani kasus upaya hukum kasasi yang diajulan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company atas putusan pembatalan Nomor: 6/pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menerima surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.

Manajemen Garuda Indonesia menyatakan, amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut. Selain itu, menghukum pemohon kasasi/pemohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Namun, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kasasi.

"Lebih lanjut terhadap permohonan pembatalan putusan perdamaian yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, di mana informasi mengenai putusan ditolaknya pengajuan tersebut telah dipublikasikan dalam situs web Mahkamah Agung, dapat kami informasikan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan secara resmi belum menerima surat pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kasasi,” demikian tulis manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi.

Akan tetapi, Garuda Indonesia mengatakan, dengan ada informasi putusan kasasi tersebut pada situs web Mahkamah Agung, putusan penolakan pembatalan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis Perseroan.

 Sebelumnya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Compay telah mengajukan permohonan pembatalan putusan perdamaian PKPU Garuda Indonesia sekitar Oktober 2023.


Anak Usaha Garuda Indonesia Menangkan Gugatan Greylag di Paris

Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Provinsi Aceh pada 13 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Sebelumnya diberitakan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan perseroan dengan Greylag.

Teranyar, anak usaha Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) memenangkan gugatan dan banding yang dilayangkan 2 kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 (Greylag Entities) di Paris, Prancis.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/12/2023), perseroan menjelaskan pada 29 Desember 2022 Greylag Entities, ini terdiri dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, telah mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang diputus oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022.

Lebih lanjut pada tanggal 14 Desember 2023, Paris Court of Appeal telah memberikan putusan yang pada intinya menolak upaya banding yang diajukan

Bahkan memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR30,000.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022. Di mana upaya hukum kasasi tersebut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU. Upaya ini semakin jelas lantaran telah mendapatkan landasan hukum yang solid.

 

 


Intip Rencana Aksi Korporasi dari Garuda Indonesia

Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Provinsi Aceh pada 13 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Sebelumnya diberitakan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mengumumkan rencana aksi korporasi pelunasan sebagian surat utang dan sukuk melalui skema tender offer kepada pemegang surat utang dan sukuk yang merupakan kreditur Garuda Indonesia dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Sebagaimana telah diumumkan pada 1 Desember 2023 melalui Disclosure of Information pada laman Singapore Exchange (SGX), periode partisipasi dalam tender offer tersebut akan berlangsung hingga 15 Desember 2023, dan pelunasan sebagian yang direncanakan akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023.

Dalam rencana pelunasan sebagian surat utang dan sukuk tersebut, Garuda Indonesia telah mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya US$ 50.000.000 untuk nilai pokok (principal).

Jumlah tersebut tidak termasuk pembayaran bunga terutang atau pembayaran jumlah distribusi periodik yang terutang yang nilainya akan ditentukan kemudian. 

Alokasi dana tersebut bersumber dari kas internal Perusahaan, sejalan dengan kebijakan pengelolaan kas (cash management) perusahaan yang salah satunya diprioritaskan untuk penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para kreditur. 


Pelunasan Utang

Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, rencana pelunasan sebagian surat utang dan sukuk ini merupakan bagian dari langkah proaktif perusahaan untuk perbaikan kinerja ekuitas, melalui pengelolaan secara aktif atas aset, liabilitas dan ekuitas untuk mengoptimalkan efektivitas profil arus kas perusahaan serta fundamental kinerja operasi perusahaan. 

"Aksi korporasi ini juga menjadi representasi goodwill secara berkelanjutan perusahaan dalam memastikan proses penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur dapat menjadi semakin agile dan prudent,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (4/12/2023).

Dia bilang, pelunasan sebagian ini juga telah mempertimbangkan volatilitas pasar yang terjadi saat ini termasuk peningkatan suku bunga di pasar mata uang dolar AS (USD). 

"Langkah korporasi yang kami laksanakan jelang penutupan tahun 2023, turut merepresentasikan komitmen perusahaan untuk terus bergerak adaptif dalam mengoptimalkan langkah perbaikan fundamental kinerja operasi, dengan memperhatikan secara seksama outlook ekonomi makro guna menjaga momentum pemulihan kinerja perusahaan," ujar dia.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya