26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 30 Januari 2024, Yuk Cek!

Pada hari ini, tepatnya Selasa (30/1/2024), aturan ganjil genap Jakarta juga tetap berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota di waktu-waktu tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2024, 07:00 WIB
Pada hari ini, tepatnya Selasa (30/1/2024), aturan ganjil genap Jakarta juga tetap berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota di waktu-waktu tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama pihak terkait masih melanjutkan upaya untuk membatasi pergerakan kendaraan beroda empat atau lebih melalui kebijakan ganjil genap Jakarta hingga kini.

Pada hari ini, tepatnya Selasa (30/1/2024), aturan ganjil genap juga tetap berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta di waktu-waktu tertentu.

Diingatkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku selama akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Demikian pula pada hari libur nasional dan tanggal merah, tidak ada pembatasan ganjil genap yang berlaku di Ibu Kota Jakarta.

Terdapat total 26 lokasi di kawasan Jakarta yang menerapkan pembatasan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih melalui sistem ganjil genap (GaGe).

Perihal jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, kebijakan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pada pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perlu dicatat juga bahwa perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Tujuan dari langkah pembatasan kendaraan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan, yang dapat mengurangi risiko kemacetan dan polusi di Jakarta.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya