Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengembangan Rempang Eco City

Ombudsman meminta kepada BP Batam untuk melihat pada aturan mengenai eksistensi kampung tua, pada konteks ini menyangkut juga kampung di Pulau Rempang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jan 2024, 14:07 WIB
Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ini jadi temuan terbaru usai proses investigasi dilakukan Ombudsman sejak September 2023 lalu.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menerangkan, proses investigasi atas prakarsa sendiri ini dilakukan mengingat adanya dampak terhadap masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.

Dia mengatakan sudah menyetorkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada sejumlah pihak, seperti Badan Pengusahaan kawasan Batam (BP Batam), POLRI, Kementerian ATR/BPN, hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pada dasarnya ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan  kelalaian, penundaan berlarut dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini," ujar Johannes dalam Konferensi Pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dia merinci sejumlah rekomendasi yang diberikan ke beberapa pihak. Misalnya, kepada pihak kepolisian, dia menyoroti soal tindakan yang dilakukan terhadap masyarakat yang menolak relokasi. Pada hal ini, Johannes meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan restorative justice.

"Apa argumentasi Ombudsman? Lebih karena kita tahu bahwa sebenarnya kalau kita bicara kriminalitas hukum pidana mereka sejatinya sedang berusaha untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk bisa tetap tinggal disana, namun kemudian polisi juga punya argumentasi atau alasan kenapa kemudian tindakan-tindakannya mengarah kepada penindakan hukum pidana," jelasnya.

Selanjutnya, bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ombudsman menyoroti soal pengalihfungsian atau pemberian hak kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk hak pemanfaatan lahan (HPL). Dia meminta Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga tentu dalam banyak hal kita bicara prinsip non diskriminasi, siapapun yang mengajukan hak-hal seharusnya diproses dengan peraturan yang ada termasuk dalam hal ini untuk kasus pengembangan Rempang Eco-City," urainya.


Legalitas Penduduk Kampung Tua

Aksi Bela Rempang, diikuti warga asli pulau Rempang yang lahir dan besar di pulau Rempang sejak nenek moyang mereka. Foto: liputan6.com/ajang nurdin.

Berikutnya, Johanes meminta kepada BP Batam untuk melihat pada aturan mengenai eksistensi kampung tua, pada konteks ini menyangkut juga kampung di Pulau Rempang. Dia berkaca pada 2004 silam saat proses aturan untuk melegalisasi masyarakat yang tinggal di kampung adat di Pulau Rempang, hanya saja, proses itu terhenti dan akhirnya terancam dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Pada dasarnya kami menggaris bawahi bahwa di undang-undang, di peraturan perundang-undangan semua itu bicara soal mengedepankan musyawarah. Jadi kalau sampai hari ini kita masih mendengar bahwa ada banyak masyarakat kita yang masih menolak untuk direlokasi tentu ini menjadi PR tersendiri bagi BP Batam dan juga pemkot Batam untuk mencari solusi terbaik," tuturnya.

"Kalau terkait tim percepatan yang ada di BKPM, saya kira tadi kita lebih menekankan pada aspek koordinasi ya antara pihak-pihak terkait," imbuh Johanes.


Pembangunan Rumah Tunggu Anggaran

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana melaksanakan pembangunan rumah baru bagi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Prosesnya masih menunggu pencairan dana untuk bisa langsung dilaksanakan.

Diketahui, rumah baru ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Dimana proyek ini merupakan Proyek Strategis Pemerintah (PSN). Warga yang terdampak dijanjikan mendapat hunian pengganti dan ditarget rampung tahun ini.

"Ya kita menunggu pendaannya kan saya belum ada," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti saat ditemui di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Diana mengungkap, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah mengajukan dana untuk hunian warga Rempang itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini prosesnya tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Terus terang aja pak Menteri kemarin sudah minta ke Presiden, Presiden sudah memerintahkan bu Menkeu. Nah ini saya akan bahas hari ini. Pak Menteri mengecek lagi sudah oke apa belum. Nah tinggal penetapan, sudah, tinggal tandatangan kontrak," jelasnya.


Anggaran Belum Pasti

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang akan dikucurkan untuk pembangunan hunian itu. Termasuk juga jumlah hunian yang akan dibangun nantinya.

Hanya saja, Diana memastikan proyek pembangunan rumah baru bagi warga Rempang akan dilakukan tahun ini.

"Iya insyaallah. Pokoknya kalau sudah tanda tangan kontrak langsung eksekusi," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya