Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua soal penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal ini, penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Kadoeboen buka suara.
Advertisement
"kan yang tahu cuma hanya Pak Firli dan Tuhan saja yang tahu," kata Djamaludin di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024).
Djamaludin berpendapat, pencabutan praperadilan itu ada hubungan dengan penyelesaian perkara. Djamaludin menduga, Firli ingin segera mendapatkan kepastian hukum di dalam kasus ini.
"Kami menduga ya, itu artinya beliau ingin proses ini cepat berjalan, sehingga seperti apa pertanggungjawaban masing-masing terkait permasalahan ini mungkin lebih cepat dan lebih jelas. Mungkin itu dugaan kami," ujar dia.
Djamaludin hadir mendampingi kliennya, Syahrul Yasin Limpo yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Namun, kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang juga sedang di dalami Polda Metro Jaya.
"Maybe, kita juga enggak tahu seperti apa. Makanya bingung juga kita. Mungkin nanti setelah pemeriksaan baru bisa kami berikan keterangan kepada teman-teman ya," ujar dia.
SYL Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertandang ke Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menyerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Pantauan di lokasi, Syahrul Yasin Limpo diantar menggunakan mobil Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isuzu Panther berwarna abu-abu dengan pelat nomor dinas B 1230 SQO. Dia tiba pada pukul 13:23 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terlihat, Syarul Yasin Limpo mengenakan kemeja batik dilapisi rompi orange bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tangan diborgol, Syarul Yasin Limpo membawa map berwarna biru
Syarul Yasin hanya menyapa awak media yang mendekati, tanpa menjawab satupun pertanyaan yang diajukan.
"Assalamualaikum," kata SYL sembari berjalan masuk ke dalam.
Belum diketahui diketahui secara jelas, pemanggilan Syarul Yasin Limpo pada hari ini. Namun, penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Kadoeboen mengatakan, pada prinsipnya kliennya akan bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksiaan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
"Apapun yang dibutuhkan berkaitan dengan keterangan klien kami menyampaikan berbagai hal yang beliau ketahui, alami sendiri, maupun beliau mendengar ataupun lihat," ujar dia.
Advertisement
Soal Agenda Pemeriksaan SYL
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak belum merespon kala ditanya agenda pemeriksaan SYL pada hari ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait harta kekayaan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Ade mengatakan, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami.
Ade menyebut, aset-aset yang dimaksud tersebar di Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.
"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," tandas dia.