Madu Teran Khas Belitung Timur, Kini Miliki Sertifikat Indikasi Geografis

Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung Timur.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 29 Jan 2024, 20:52 WIB
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahakan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung Timur.

Penyerahan sertifikat tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Belitung Timur ke-21 di Kantor Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sertifikat diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitung Timur, Hasbullah.

Fajar menuturkan, Indikasi Geografis Madu Teran Belitung Timur telah terdaftar pada 15 September 2023 dengan nomor pendaftaran IDG000000134. Pemilik Indikasi Geografisnya yaitu MPIG yang berkedudukan di Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Disampaikan Fajar, budidaya lebah madu heterotrigona itama dikenal masyarakat lokal dengan nama madu teran. Meskipun terbilang baru, budidaya tersebut telah memiliki konsumen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

Selain itu, jumlah pembudidaya dan kapasitas produksi madu teran di Kabupaten Belitung Timur sudah cukup besar dan berkelanjutan. Dari hasil uji yang dilakukan, madu teran memliki beragam kandungan seperti glukosa, kadar air, enzim diastase, keasaman, dan beberapa kandungan lainnya.

"Sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen madu teran terhadap karakteristik, kualitas dan kapasitas produksi, maka MPIG madu teran Belitung Timur berinisiatif untuk melakukan pendaftaran ke DJKI Kemenkumham," ungkap Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/01/2024).

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi pendaftaran indikasi geografis madu teran Belitung Timur. Ia menyampaikan, bahwa pendaftaran Indikasi Geografis penting dilakukan untuk mempromosikan produk unggulan daerah .

Disampaikan Harun, pendaftaran Indikasi Geografis juga merupakan upaya untuk melindungi dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu. Indikasi Geografis (IG) juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.

"Dengan adanya label IG pada suatu produk, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen akan kualitas yang spesifik serta meningkatkan daya tarik pariwisata,” tutur Harun.

Harun menyatakan saat ini ada sebanyak 14 potensi indikasi geografis di Bangka Belitung yakni, tenun cual, madu hutan pelawan, durian namlung, kopiah resam, teh tayu jebus, belacan habang, nanas bikang, nanas badau, talas belitung, gula kabung, jeruk kunci, kopi gading robusta, kopi liberika baguk, serta sukun mentega.

Hal senada juga dikatakan Bupati Belitung Timur, Burhanudin. Ia berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin, sehingga madu teran dapat terdaftar. Ia juga mengajak stakeholder dan masyarakat Belitung Timur untuk saling bekomitmen bersama dalam mewujudkan Belitung Timur bangkit dan berdaya.

"Saya mengajak stakeholder dan masyarakat Belitung Timur untuk saling berkomitmen bersama dalam mewujudkan Belitung Timur bangkit dan berdaya," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya