KPK Akui Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT Pejabat BPPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

oleh Tim News diperbarui 30 Jan 2024, 06:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat rilis penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.

 


Prosedur Hukum

Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Setelahnya, penyidik bakal melakukan prosedur hukum yakni melayangkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo itu. Hanya saja, Ghufron belum dapat membeberkan kapan pemanggilan akan dilakukan.

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Siska terkait kasus korupsi dengan memotek dana insentif ASN sebesar 10% hingga 30%. Sementara besaran dana insentif tahun 2023 ASN Sidoarjo sebesar Rp 1,3 Triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Siska dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya