Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum

Founder Toge Production Kris Antoni memberikan tanggapannya terkait rencana Kementerian Kominfo yang mewajibkan publisher game berbadan hukum di Indonesia.

oleh Yuslianson diperbarui 30 Jan 2024, 09:30 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) belakangan menjadi sorotan, terkait dengan rencana mereka mewajibkan publisher game di Indonesia memiliki badan hukum.

Rencana Kemkominfo tersebut diungkap oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta.

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Semmy itu menuturkan peraturan menteri yang meregulasi hal tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Sontak pernyataan ini langsung mendapatkan kritik dari berbagai pihak, mulai dari para developer game Indonesia hingga gamer di Tanah Air.

Salah satu kritikan pedas datang dari sang founder Toge Productions, Kris Antoni. "Tolong ini dikaji ulang @kemkominfo," katanya.

Dia menambahkan, "Coba bayangin game Indonesia yang mau go global bekerjasama dengan publisher luar negri, malah kemungkinan diblokir di negara sendiri karena publishernya asing, ini khan lucu banget ya?"

Tak hanya itu, Kris juga menyoroti tentang rencana Kemkominfo membuat badan rating di mana tugasnya akan dilimpahkan ke pihak ketiga.

Cuitan Kris pun menuai dukungan dari banyak gamer dan developer game lainnya, dan mengkritik kebijakan Kemkominfo yang disebut berpotensi "mematikan" industri game di Tanah Air.

Setelah ramai jadi pembicaraan di media sosial, Kris pun mengunggah informasi terkini tentang pertemuan dirinya, bersama dengan pihak AGI (Assosiasi Game Indonesia), dan Kemkominfo.

"Peraturan menteri yang terbit adalah revisi Klasifikasi Game, menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik," katanya.

"Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia.”

Kris mengatakan, "Dari meeting dadakan hari minggu kemarin ternyata peraturan perihal publisher asing masih sebatas wacana diskusi, dan mayoritas pelaku gamedev yang hadir saat itu menyatakan tidak setuju dengan gagasan mewajibkan publisher berbadan hukum di Indonesia."


Pemerintah Bakal Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di kantor Kemkominfo di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Liputan6.com/ Agustinus M. Damar)

Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengungkapkan rencananya untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum. Rencananya, regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Saat ini, Semuel menuturkan, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.

"Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Ia menuturkan, Kementerian Kominfo ingin membuat sebuah ekosistem game yang harus diikuti semua aturannya. Karenanya, menurut Semuel, bagi publisher yang memasarkan gamenya di Indonesia juga ikut membangun perusahaan di Indonesia.

"Jadi, kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya lah buat Indonesia, dan anak-anak developer game kita bisa publish di mereka," tuturnya.


Publisher Tak Terdaftar Akan Diblokir

Pengalaman bermain game di Samsung Galaxy S23 FE. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Dalam menyusun aturan ini, Kementerian Kominfo pun menyatakan sudah diskusi publik dengan stekholder di industri game. Menurut Semuel, publisher yang tidak memenuhi aturan ini pun terancam akan diblokir.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game itu saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton," ujarnya melanjutkan.

Namun, ia memastikan, publisher akan diberi waktu untuk melakukan migrasi apabila regulasi ini nantinya akan mulai diterapkan.

Perkembangan industri game di Indonesia sendiri diakui telah berkembang cepat. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar game di Indonesia pada tahun lalu mencapai sekitar USD 2 miliar.

"Ayo kita bangun bareng-bareng. Game ini sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Kita sudah bicara denganasosiasi game di Indonesia bagaimana kita membangun industri game, bukan hanya terkait industri tapi juga kontennya disesuaikan dengan konten Indonesia," ujarnya. 

Infografis Bisnis Game di Indonesia (Liputan6.com/Deisy Rika)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya