Liputan6.com, Jakarta Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua apresiasi usulan 14 potensi IG dari Bangka Belitung.
Potensi IG tersebut meliputi Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.
Advertisement
Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, saat ini terdapat 138 IG yang terdaftar dengan dari 123 dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri.
Untuk Bangka Belitung memiliki 2 IG yang telah terdaftar, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) dan Madu Teran Belitung Timur.
“Saat ini kami menargetkan agar setiap kanwil bisa mendampingi pemerintah daerah untuk melahirkan satu produk yang terdaftar dalam IG,” ujar Kurniaman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Kurniaman menyampaikan, bahwa tantangan IG saat ini adalah mempertahankan kualitas pasca terdaftarnya. Penting untuk selalu menjaga kualitas dari produk melalui SOP yang ketat, sehingga reputasi akan terus terjaga dengan baik.
”Tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk-produk yang sudah diberikan Indikasi Geografis,” harap Kurniaman.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendaftarkan 14 potensi IG serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya.
Harun juga menuturkan, pihaknya akan terus mendukung proses pendaftaran potensi IG dari Bangka Belitung. Sebab, menurutnya IG Teh Tayu Babel cukup menarik dan potensial karena sampai saat ini baru 1 IG berupa teh, yakni Teh Java Preanger.
“Dengan didaftarkannya produk menjadi IG ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan identitas dari budaya dan alam,” pungkas Harun.
Potensi IG tersebut meliputi Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.
Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, saat ini terdapat 138 IG yang terdaftar dengan dari 123 dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri.
Untuk Bangka Belitung memiliki 2 IG yang telah terdaftar, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) dan Madu Teran Belitong Timur.
“Saat ini kami menargetkan agar setiap Kantor Wilayah bisa mendampingi Pemerintah Daerah untuk melahirkan satu produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis,” ujar Kurniaman.
Kurniaman menyampaikan, bahwa tantangan IG saat ini adalah mempertahankan kualitas pasca terdaftarnya. Penting untuk selalu menjaga kualitas dari produk melalui SOP yang ketat, sehingga reputasi akan terus terjaga dengan baik.
”Tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk-produk yang sudah diberikan Indikasi Geografis,” harap Kurniaman.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendaftarkan 14 potensi IG serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya.
Harun juga menuturkan, pihaknya akan terus mendukung proses pendaftaran potensi IG dari Bangka Belitung. Sebab, menurutnya IG Teh Tayu Babel cukup menarik dan potensial karena sampai saat ini baru 1 IG berupa teh, yakni Teh Java Preanger.
“Dengan didaftarkannya produk menjadi IG ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan identitas dari budaya dan alam,” pungkas Harun.