Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap ada sekitar 6-7 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan bangkkut tahun ini. Dia turut mengungkap penyebab dari bangkrutnya BPR tersebut.
Dia mengatakan, dalam 18 tahun terakhir, rata-rata ada 6-7 BPR atau BPRS yang bangkrut setiap tahunnya. Salah satunya karena kesalahan manajemen dari bank tersebut.
Advertisement
"BPR tuh setiap tahun tuh, kalau kita lihat dari 18 tahun terakhir rata2 setiap tahun itu 6-7 BPR jatuh utamanya bukan berhubungan dengan kondisi ekonomi, utamanya berhubungan dengan mismanagement," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Penyebab Bangkrut
Dia menjelaskan, beberapa diantaranya memang salah tata kelola. Namun, dia mengungkap penyebab lebih spesifik dari bank dengan skala yang tak terlalu besar dibanding bank umum tersebut.
Purbaya melihat adanya kecenderungan korupsi atau fraud yang dilakukan oleh pejabat dari BPR atau BPRS yang bangkrut. Alhasil, bank tidak lagi mampu menjalankan bisnisnya.
"Umumnya, saya bilang tadi karena kesalahan manajemen, bukan salah manajemen, fraud. jadi dimaling sama pemilik bank-nya, utamanya itu, kalau salah manajemen masih bisa diperbaikin sih," tegas Purbaya.
Dia bilang, melihat tren saat ini, bank yang bangkrut menjadi sesuatu yang lazim. Prediksinya, BPR yang bangkrut tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan rata-rata dalam 18 bulan terakhir.
"Saya bilang tadi 6-7 itu, tahun ini mungkin akan jatuh ke rata-ratanya lagi kalau kita lihat kita antisipasi ya, jadi kami koordinasi ketat dengan OJK untuk masalah itu," paparnya.
LPS Bayarkan Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Dimas dalam keterangan resmi LPS, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
90 Hari Kerja
Ia mengatakan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.