Liputan6.com, Jakarta Poster digital yang berisi rencana aksi demonstrasi sejumah organisasi mahasiswa bertajuk 'Geruduk Istana' viral di media sosial. Poster tersebut berisi tuntutan para mahasiswa untuk menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Februari 2024 mendatang.
Dalam poster tersebut, para peserta aksi berencana mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menggelar sidang istimewa menurunkan Jokowi dengan narasi, 'Indonesia sedang sakit, Ibu Pertiwi memanggil'.
Advertisement
Berbagai logo organisasi kemahasiswaan pun ikut dicantumkan di dalam poster tersebut, antara lain Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan lain-lain.
Menanggapi beredarnya poster tersebut, Ketua Umum GMNI, Imanuel Cahyadi mengatakan jika poster yang mencantumkan nama organisasinya tersebut hanya bohong belaka. Ia menjamin tidak ada kader GMNI yang ikut aksi tersebut
"Poster digital itu hoaks. Saya selaku Ketua Umum GMNI menolak tegas pencantuman logo GMNI disitu, karena kami menolak gerakan yang mengingkari prosedur demokrasi semacam itu," tegas Imanuel, Selasa (30/1/2024).
Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pemberhentian Presiden bisa dilakukan bila memenuhi lima syarat. Kelima syarat itu adalah Presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, melanggar ideologi negara serta melanggar kepantasan atau etika.
"Lalu apakah satu saja dari lima syarat tersebut terpenuhi? Faktanya tidak. Jadi bisa dibilang siapapun yang merancang aksi atau poster tersebut, mengingkari konstitusi," tegas Imanuel.
Imanuel Cahyadi melanjutkan, bangsa ini sudah menyepakati bahwa pergantian kekuasaan dalam sistem demokrasi dilakukan melalui pemilu. Bukan memaksa MPR RI untuk memberhentikan atau memakzulkan Presiden.
"Maka GMNI menolak ikut serta dalam gerakan pemakzulan yang mengingkari demokrasi dan konstitusi itu," pungkasnya.