Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pelimpahan yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Trunoyudo menjelaskan terkait dengan pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Adapun Trunoyudo menjelaskan duduk perkara kasus yang telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Berawal pada, periode
Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan meminta untuk dicarikan Dana Insentif Daerah (DID)m
“Saat itu (RE) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018,” kata Jenderal Polisi Bintang Satu tersebut.
Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.
Usulan DID
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.
"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Truno.
Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya TA selaku Kadis PU kala itu pun mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS yang merupakan ASN pada Kemenkeu melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement