Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk Ronald Hartono Tan menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan membawa masuk koper pintar ke bagasi. Sebelumnya, Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.
"Koper pintar Airwheel telah sesuai standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam IATA dan ketentuan dalam Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023," kata Ronald kepada Tim Lifestyle Liputan6.com secara tertulis di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Dengan aturan itu, pihaknya juga mengaku penjualan koper pintar yang didistribusikannya tidak terpengaruh. Hal itu, sambung dia, dibuktikan saat grand opening toko offline Airwheel pada 28 Januari 2024, item yang dimaksud terjual 74 unit dalam sehari.
"Hal tersebut menandakan kepercayaan konsumen atas produk koper pintar Airwheel," ucap Ronald.
Ia menyebut, pihaknya selaku distributor koper pintar, memasarkan produk-produk sesuai spesifikasi dan persyaratan sebagaimana diatur IATA, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, koper pintar tersebut merupakan hasil penelitian dan pengembangan selama lebih dari 20 tahun. Sejauh ini, total lebih dari 600 paten sudah diajukan dengan lebih 1,2 juta unit telah terjual.
Ia juga menekankan bahwa koper pintar telah membantu banyak pihak, seperti lansia, orang berkebutuhan khusus (cidera) yang memerlukan kursi roda, ibu hamil, dan lain-lain. "Kami mengharapkan koper pintar ini bukan hanya dipergunakan untuk traveling atau bepergian, melainkan membantu setiap orang-orang yang membutuhkannya," imbuhnya.
Poin-Poin yang Diatur dalam SE Dirjen Hubud Kemenhub
Sementara itu, Corporate Secretary and Investor Relation Panorama Group AB Sadewa menekankan bahwa peraturan terbaru yang dikeluarkan Kemenhub perihal koper pintar tidak mengubah kebijakan mereka. Selama ini, pihaknya hanya menginformasikan peraturan yang ada di masing-masing maskapai pada calon peserta tur atau pembeli tiket.
"Secara khusus memang kita tidak memberikan informasi mengenai airwheel, namun kebijakan-kebijakan yang dijalankan airlines biasanya akan kita informasikan pada pelanggan. Biasanya ada di lampiran booking ticket," ucapnya ditanyai terpisah.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin, dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai ketentuan maskapai.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in.
Advertisement
Aturan Maskapai Garuda Indonesia
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa aturan main soal boleh tidaknya koper Airwheel mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi di dalam negeri. Sesuai kebijakan tersebut, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin, termasuk koper pintar, adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar, yakni 56 x 36 x 23 cm, serta kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.
"Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," ujar Irfan dalam keterangannya, 18 Januari 2024, dikutip dari laporan Tim Bisnis Liputan6.com.
Apabila koper pintar memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, bagasi tidak diperkenankan naik ke dalam kabin. Disebutkan pula koper pintar dengan kapasitas baterai antara 100 Wh hingga 160 Wh dapat diangkut sebagai bagasi tercatat dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
"Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat," sambung Irfan.
Wajib Lapor pada Maskapai
Berdasarkan penelusuran, koper Airwheel paling ringan memiliki berat kosong 6 kilogram. Secara dimensi, ukurannya masih masuk kategori koper kabin. Namun bila koper tersebut diisi barang bawaan, merujuk pada ketentuan Garuda Indonesia, tentu hanya tersisa satu kilogram saja yang bisa dimuat ke dalamnya agar koper tersebut bisa tetap masuk kabin.
Irfan menegaskan pihaknya akan mengkaji keamanan pembawaan bagasi pintar berbaterai, termasuk peninjauan dalam proses sebelum penerbangan.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," urai Irfan.
"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung para stakeholders layanan kebandarudaraan," imbuhnya.
"Kami juga mengimbau penumpang melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," pinta Irfan.
Advertisement