Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Cair Paling Lambat 2 Hari Lagi

Menpan RB memastikan sisa dari kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen akan cair dalam dua hari ke depan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jan 2024, 19:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Kementerian PANRB terus mengonsolidasikan penataan formasi ASN bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan rekrutmen tahun 2024. Dok PANRB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan sisa dari kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen akan cair dalam dua hari ke depan.

"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Menpan RB Anas kepada media, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan ketetapan kenaikan gaji PNS 2024. Daftar gaji kenaikan PNS sudah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Anas menjelaskan pihaknya telah mengharmonisasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan. sehingga diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.

"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya.

Berlaku Januari 2024

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan secara penuh pada Januari 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1).

 


Rincian Gaji PNS 2024

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Berikut daftar gaji PNS 2024:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200

 

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300-Rl5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600-Rl6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000

 

 

 

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya