Ganjil Genap Jakarta Rabu 31 Januari 2024, Simak 26 Titik yang Terkena Pembatasan

Hingga saat ini, pada Rabu (31/1/2024), aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi tantangan mobilitas dan lingkungan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Jan 2024, 07:00 WIB
Hingga saat ini, pada Rabu (31/1/2024), aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi tantangan mobilitas dan lingkungan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan stakeholder terkait, terus mengupayakan pembatasan pergerakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih melalui kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta.

Hingga saat ini, pada Rabu (31/1/2024), aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi tantangan mobilitas dan lingkungan.

Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan tanggal merah. Dengan demikian, kendaraan tidak akan mengalami pembatasan ganjil genap pada periode tersebut di Ibu Kota Jakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 26 lokasi di Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih melalui sistem ganjil genap (GaGe). Kebijakan ini memiliki jadwal penerapan yang terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perlu dicatat, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap ini selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, sanksi tilang diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Ada pun tujuan utama dari langkah pembatasan kendaraan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan, dengan harapan dapat mengurangi risiko kemacetan dan polusi udara di kawasan Jakarta.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Usulan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya