Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM Tak Libatkan Kementerian ESDM

Kementerian ESDM buka suara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak motor BBM non subsidi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jan 2024, 19:46 WIB
Kementerian ESDM buka suara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak motor BBM non subsidi.. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, buka suara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak motor BBM non subsidi.

Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.

"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut," ujar Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Kementerian ESDM Beri Catatan

Ia lantas memberi catatan terhadap aturan kenaikan pajak BBM di DKI Jakarta, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut dia, kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan khusus.

"Kan di teknis ada masalah kepada BU (badan usaha) niaga. Di sosial, karena belum ada sosialisasi, pasti ada masalah di masyarakat. Di hukum ada permasalahan juga. Tiga itu," tegas Tutuka.

 


Punya Kewenangan

Seorang pengendara sepeda motor mengisi BBM sendiri di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Battery Swapping Station SPBU Pertamina, MT. Haryono, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar dan pertamax, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan kembali ramai dibicarakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir. Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.

"Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," imbuhnya.

Oleh karenanya, Kementerian ESDM mengambil keputusan untuk menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih punya wewenang.

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," pungkas Tutuka.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya