Liputan6.com, Jakarta Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) melakukan rapat perdana pada Selasa, 30 Jamuari 2024.
Rapat perdana ini dilangsungkan setelah Komite MRPN dibentuk Juni 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023.
Advertisement
Sebagai informasi, Komite MRPN terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota dari 11 kementerian.
Kementerian itu diantaranya adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenpan-RB, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kemenko Bidang Polhukam, Kemenkumham, dan Kemendes PDTT.
"Apakah (Komite MRPN) ini bisa mencegah proyek mangkrak? Saya pikir itu salah satu tujuannya. Jadi untuk mencegah proyek-proyek ke depan itu mengalami permasalahan," kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas dalam konferensi pers di kantor Bappenas, Selasa (30/1/2024).
7 Isu
Erwin mengungkapkan, dari hasil rapat, Komite MRPN menyepakati 7 isu yang akan menjadi fokus ke depan.
Ketujuh isu tersebut adalah ketahanan pangan, penurunan stunting, transisi energi, penurunan kemiskinan, destinasi pariwisata serta persampahan.
Isu ini akan dievaluasi setiap perintah presiden mendatang, kata Erwin.
"Kenapa dipilih? karena memang isu itu yang paling mendasar sebetulnya, yang paling prioritas yang sifatnya sebenarnya bisa lintas, akan berlanjut ke pemerintah berikutnya," jelasnya.
Ketahanan Pangan
Misal, terkait isu ketahanan pangan Pemerintah melakukan pembangunan food estate.
"Katakanlah food estate di daerah gambut penanganannya pasti akan berbeda dengan di daerah normal, selama ini mungkin kita masih berpikir secara umum,” ujarnya.
“Dengan adanya manajemen risiko ini, maka dapat didetailkan kalau di gambut bagaimana penanganannya, kalau di tanah seperti apac sehingga kendala proyek dan (potensi) mangkrak akan menjadi sangat minimal," pungkas Erwin.
Termasuk ketika risiko yang sulit diperkirakan sebelumnya, seperti pandemi COVID-19.
“Hal itu yang disusun mekanismenya bagaimana jika ada risiko-risiko yang istilahnya baru muncul atau emerging risk," tambah dia.
Advertisement