Liputan6.com, Lampung Tergiur dengan iming-iming mendapatkan uang Rp6 miliar, seorang petani di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung malah tertipu hingga puluhan juta.
Korban tersebut berinisial SJN (58). Ia ditipu oleh SPN (48) warga Pringsewu, modusnya yaitu untuk membiayai operasional menyiapkan alat ritual menarik benda gaib berupa senjata pedang jenis Samurai.
Advertisement
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sukoharjo. Mendapat laporan tersebut polisi langsung menyelidiki serta menangkap SPN, pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib.
"Kasus penipuan itu terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Namun baru dilaporkan korban ke Polsek Sukoharjo pada Senin 29 Januari 2024," kata Pelaksana Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, Selasa (30/1/2024).
Iptu Eko menjelaskan, penipuan itu bermula saat pelaku mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib.
Senjata itu, menurut pelaku sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar.
"Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalankan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual," tuturnya.
Dengan dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar.
"Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta," terangnya.
Waktu berlalu, korban mencoba menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut. Namun, pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.
Pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
"Karena korban curiga sebelum waktu yang ditentukan, kemudian langsung membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut," jelas Iptu Eko.
"Pelaku diringkus di Pekon Pandansari Selatan pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau hanya berselang tiga jam setelah dilaporkan korban," ungkap dia.
Terancam 4 Tahun Penjara
Selain karung dan kardus air mineral kemasan, pihak polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.
Dia menambahkan, tersangka telah di tahan di rutan Polsek Sukoharjo dan bakal dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu menurut pelaku SPN, dirinya memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.
Dia mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.
Advertisement