Liputan6.com, Jakarta Angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal 2024. Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK di tahun ini.
Untuk kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Sedangkan kenaikan gaji PPPK diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS 2024 dan PPPK ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Jokowi menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pusat dan daerah/TNI/Polri.
Jokowi menambahkan, RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Kepala negara menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Jokowi berharap dengan kenaikan gaji PNS untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.
Anggaran Rp 52 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di 2024
"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 12 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani.
Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.
"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.
Pencairan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan gaji PNS dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun menjamin gaji PNS 2024 cair pada Februari mendatang. Prosesnya masih menunggu pengiriman anggaran dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan jajarannya.
"Musti ditanya, musti ditransfer dulu. Tapi PP-nya, regulasinya sudah. Sekarang tanggal 31 Januari? Pasti Februari sudah cair," ujar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Meskipun baru cair Februari, ia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. "Sudah. Otomatis, meskipun SK-nya keluar Maret, Januari tetap cair," imbuh dia.
Anas menjelaskan, pihaknya telah mengharmonisasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan. Sehingga diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya beberapa waktu lalu.
Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024
Daftar Gaji PPPK 2024
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000
Uang Makan PNS dan Paket Data
Tak cuma gaji, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk 2024 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023.
"Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK 49/2023.
Dalam hal ini, uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.
Berikut biaya uang makan PNS 2024:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 (Rp 770.000 per bulan)
- Golongan III: Rp 37.000 (Rp 814.000 per bulan)
- Golongan IV: Rp 41.000 (Rp 902.000 per bulan)
Penyesuaian juga terjadi pada uang lembur PNS 2024. Untuk golongan I menerima Rp 18.000 per orang per jam, naik Rp 5.000 dibanding sebelumnya sesuai PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebesar Rp 13.000 per orang per jam.
Uang lembur PNS golongan II 2024 ditetapkan sebesar Rp 24.000 per jam, naik dari Rp 17.000 per jam. Golongan III Rp 30.000 per jam dari sebelumnya Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam dari sebelumnya Rp 25.000 per jam.
Selain itu, para abdi negara pun memperoleh uang paket data bulanan. Dalam hal ini, pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mengantongi Rp 400.000 per bulan. Sementara pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawa memperoleh Rp 200.000 per bulan.
Biaya paket data dan komunikasi ini merupakan uang pulsa. Dana tambahan tersebut diberikan untuk memfasilitasi para PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis PMK 49/2023.
Advertisement
Gaji PNS Naik di Tahun Politik
Namun kenaikan gaji PNS dan PPPK di 2024 ini menuai berbagai respons. Pasalnya, pemerintah menaikkan gaji PNS dan PPPK menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini salah satunya datang dari Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Dia menduga kenaikan gaji PNS bisa jadi mengandung muatan politis.
"Kalau seandainya ada muatan politik, bisa jadi muatan politik untuk menaikan kepercayaan publik kepada Jokowi agar tinggi," kata dia kepada Liputan6.com.
Menurutnya, jika kepercayaan publik tinggi, pasti ada korelasinya dengan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang selalu menarasikan sebagai sosok yang akan melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi jika terpilih nanti.
"Ketika misalkan, kepercayaan publik tinggi maka akan berkorelasi positif kepada pasangan Prabowo-Gibran. Jadi disitu kenapa kenaikan gaji PNS itu dilakukan tahun politik," ungkap Ujang.
Menurut dia, apapun yang dilakukan pemerintah ataupun Jokowi dalam hal ini, jelas ada muatan politisnya.
"Kebijakan pasti politik. Dan politik pasti menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lain. Ya satu sisi ASN senang, dalam konteks politik kita bisa membaca itu, dan itu setiap pemerintahan, di zaman SBY begitu, di periode pertama Jokowi begitu, kedua di tahun politik, sama," tutur dia.
Berkaca dari Pemilu Turki
Kenaikan gaji PNS dan PPPK juga dinilai bisa meningkatkan kepercayaan atau dukungan kepada pemerintah. Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi.
Dia mencoba berkaca pada dampak positif di Turki. Jelang kontestasi politik di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan pernah menaikkan gaji aparatur negara. Alhasil, elektabilitasnya meningkat.
"Dalam kasus di Turki, itu besar sekali efeknya itu. Di Turki itu Erdogan menaikkan gaji ASN sebelum pemilu sekitar 45 persen dan itu membuat Erdogan elektabilitasnya terkatrol," ujar Burhanuddin kepada Liputan6.com.
Namun, Burhanuddin belum bisa memastikan apakah tren yang sama juga bisa berpengaruh terhadap kondisi di Indonesia. Secara teoretis, langkah itu dinilai bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Cuma untuk kasus Indonesia saya belum tau, teorinya sih punya efek secara elektoral, tetapi seberapa besar saya tidak tahu karena belum ada datanya," jelas dia.
Informasi, ketentuan gaji PNS naik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Beleid ini diteken Kepala Negara pada 26 Januari 2024.
Kerek Kepercayaan Masyarakat ke Pemerintah
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago menilai langkah Jokowi bisa meningkatkan kepercayaan atau kepuasan masyarakat. Utamanya pada golongan-golongan PNS.
"Saya rasa bahwa dengan adanya kenaikan gaji yang dilakukan oleh Pak Jokowi tentu akan memberikan kepuasan kepada publik," kata dia kepada Liputan6.com.
"Tentu PNS akan semakin puas dengan kebijakan pak Jokowi dan saya rasa ketika ruang lingkup ini masih berada di ruang yang puas atas pemerintahan Jokowi, maka ini juga akan makin masih stabil," sambungnya.
Pada saat yang sama, posisi kepuasan publik juga ditambah dengan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pangan oleh pemerintah di awal tahun ini. Mengingat penyalurannya berada di masa kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dan saya rasa secara kepuasan publik juga akan menguntungkan bagi pak Jokowi. Karena untuk cukup menarik bagi para ASN maupun yang menerima bansos," ungkap analis politik ini.
Pro dan Kontra
Di sisi lain, Arifki menilai kebijakan Jokowi ini berpotensi mengundang kritik. Utamanya, yang bersumber dari kelompok-kelompok yang pada dasarnya tidak menyukai pemerintahan Jokowi.
"Tapi ketika itu dia di luar ruang itu, maka saya rasa ini juga akan menjadi fenomena yang akan mendapatkan kritik oleh pemilih yang memang berada di level bukan suka dengan kebijakan yang dilakukan oleh pak Jokowi," ucapnya.
Dia memandang, pada konteks ini ada dua poros kelompok; pertama, yang suka dengan kebijakan Jokowi, dan kedua, yang tidak suka dengan kebijakan Jokowi.
Bagi kelompok yang menyukai, akan menilai pemerintah dibawah komando Jokowi seakan peduli pada masyarakat. Sementara, di kelompok lainnya akan berpandangan sebaliknya.
"Saya rasa ini pertarungnnya adalah bahwa yang tidak suka dengan soal isu-isu bansos, kenaikan gaji ASN tentu lebih kepada masyarakat atau kompetitor politik yang berada di luar pemerintahan Jokowi. Kelompok yang tidak suka menganggap tentu ini menjadi bagian dari politik menjelang pemilu, dan ini sah-sah saja," pungkasnya.
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kepentingan Politik
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian PANRB tak ingin kenaikan gaji PNS dipersepsikan lekat dengan kepentingan politik.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan kebijakan tersebut tidak ada korelasinya dengan maksud politik. Pasalnya, rencana kenaikan gaji ASN telah diinisiasi sejak 2020 silam.
"Saya kira enggak usah dihubung-hubungin lah. Kalau saya melihatnya, mungkin waktu itu mau dinaikan pas 2020, tapi kan covid. Banyak usulan kenaikan kesejahteraan diusulin juga," ujarnya kepada Liputan6.com di Kantor Kementerian PANRB.
"Jangan disamber-samberin (sama politik). Pak Menteri (PANRB) selalu menyampaikan bahwa ini merupakan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh ASN. Waktu covid kan kita (ASN), TNI/Polri berkolaborasi dengan baik," tegasnya.
Ia menilai, saat ini memang jadi waktu yang pas untuk menaikan gaji PNS, atas dasar ekonomi nasional yang membaik, peningkatan penerimaan pajak, hingga kinerja APBN yang secara keseimbangan primer masih tercatat surplus.
"Kan itu sudah dibahas terus tentang kesejahteraan. Jadi sudah terdukung secara sistem besarnya, perekonomiannya udah baik, saya kira itu juga berpengaruh," imbuh Averrouce.
Menurut dia, kebijakan untuk mendongkrak gaji para abdi negara telah dibahas panjang secara lintas kementerian/lembaga dengan para stakeholder terkait, semisal Kementerian Keuangan hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Itu kan proses dalam penetapan kebijakan butuh pembicaraan, dan tentunya itu antar kementerian/lembaga. Kita tentunya melibatkan stakeholder kita, Kementerian Keuangan, BKN," tuturnya.
PNS Dituntut Perbaiki Kinerja
Di sisi lain, Mohammad Averrouce juga meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS semakin memperbaiki kinerjanya, pasca mendapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
"Kenaikan gaji kan tentunya ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kinerja dari ASN semakin lebih baik," ujar dia.
Averrouce mengklaim, Kementerian PANRB secara umum sudah menerapkan penilaian kinerja ASN dengan lebih baik dan terintegrasi.
Dalam konteks reformasi birokrasi, lanjutnya, tentu penilaian kinerja terus dibangun dengan sistem yang semakin baik, bagiamana menghubungkan organisasi dan individu.
Termasuk pada evaluasi kinerja terhadap PNS yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi dilakukan secara tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.
"Sekarang penilaian juga sudah triwulanan, enggak tahunan lagi. Jadi, saya kira dengan proses yang baik, kemudian juga nanti digitalisasi, e-kinerja bagaimana kemudian, ASN dimonitor dengan konsisten dan kontinyu per triwulan secara tahunan. Itu bagian kita untuk memotivasi pegawai," imbuh Averrouce.
Tak hanya dari sisi internal pemerintah, masyarakat pun disebutnya bisa ikut memberikan penilaian kepada ASN. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik.
"Sekarang terbuka. Kita bisa kasih masukan lah ke kementerian/lembaga, sebenarnya apa sih yang perlu mereka improve terkait layanannya," pungkas Averrouce.
Advertisement
Dampak Kenaikan Gaji PNS ke Ekonomi
Sementara itu, dari sisi ekonomi, Ekonom di Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menilai, kenaikan gaji PNS dapat memberikan tambahan manfaat pada pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, dampak itu tidak signifikan karena peningkatan hanya berada di kelompok PNS.
“Kalau (dampak gaji PNS naik) ke pertumbuhan ekonomi pasti ada, meski tidak terlalu besar,” kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad kepada Liputan6.com.
Tauhid menjelaskan, hal itu akan terlihat dari naiknya tingkat konsumsi di antara PNS.
“Misal di konsumsi, yang tadinya hanya di telur sudah bisa membeli daging,” bebernya.
Tauhid juga melihat, kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan karena sesuai dengan situasi inflasi dalam negeri saat ini.
“Secara kolektif ada peningkatan kesejahteraan meski tidak signifikan. (Gaji PNS naik) 8 Persen sudah lumayan, di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
Tak akan Dongkrak Kinerja PNS
Namun, Tauhid mengungkapkan, ia tidak melihat kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kinerja pegawai.
“Kadang-kadang tambahan insentif dan lain sebagainya tidak menjadi pendorong kinerja lebih baik. Indikatornya apa? misalnya di pelayanan masyarakat, atau di belanja modal, menurut saya tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.