Liputan6.com, Jakarta Pada 2023 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Kementerian PPN/ Bappenas mengungkapkan bahwapemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.
Advertisement
“Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam keterangan resmi di di Gedung Bappenas, Selasa (30/1/2024).
Bappenas membeberkan, Komite MRPN menyepakati beberapa isu yang akan menjadi fokus di tahap awal pelaksanaan MRPN.
Isu-isu ini adalah peningkatan produksi pangan nasional, penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, percepatan transisi energi, pembangunan pariwisata, dan pengelolaan persampahan.
“MRPN tidak hanya mencakup proyek dan program strategis prioritas nasional di kementerian/lembaga/daerah, namun juga menjangkau ke tingkat desa. Hasil dari manajemen risiko ini akan digunakan sebagai penilaian kinerja seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah,” ungkap Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Menteri Suharso, yang juga sebagai Ketua Komite MRPN, mengatakan bahwa penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
“MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan,” imbuh Menteri Suharso Monoarfa dalam papat perdana Komite.
Ketua dan Anggota Komite MRPN
Sebagai informasi, Komite MRPN diketuai Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, para Menteri Koordinator sebagai Pengarah Komite MRPN, serta beranggotakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan berperan sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor dan Pembina MRPN Lintas Sektor.
Advertisement