Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap tiga pelaku pembunuhan seorang lansia yang diketahui bernama Abdul Jalal (70). Jadad Jalal ditemukan terkubur di pinggir hutan jati, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Jember.
Para pelaku adalah tetangga korban sendiri, yaitu KA yang diamankan di rumahnya, dan AF serta KR yang diamankan dari lokasi pelariannya di Bali.
Advertisement
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda untuk menghabisi korbanya.
“Otak dari pembunuhan terhadap AJ (Abdul Jalal) adalah AF yang juga tetangga korban, dengan cara dicekik terlebih dahulu, dan dianiaya sebelum akhirnya dikubur di pinggir hutan jati,”ujarnya Rabu (31/1/2024)
Kapolres menambahkan, motif dari pelaku adalah untuk menguasai harta korban untuk foya-foya. AF mengajak kedua temannya, yakni KR dan KA, untuk menjalankan aksinya.
"AF terlebih dahulu membujuk korban, untuk diajak keluar dari rumahnya, lalu berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban, AF merayu korban, kemudian mencekik lehernya. Sedangkan KR dan KA memegangi tangan dan kaki korban, hingga korban kehabisan nafas dan pingsan,” ujarnya.
Ketika korban pingsan, para pelaku mencari uang milik korban, dan menemukan uang Rp65 ribu di saku korban.
Karena merasa kurang puas, pelaku kembali menginjak-injak korban yang sudah pingsan hingga korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa korban untuk dikubur dengan menyeberangi Sungai Dimana jarak TKP pertama dengan tempat pelaku mengubur korban, sekitar 100 meter,” kata Nurhidayat.
Para pelaku yang tidak puas kemudian kembali ke rumah korban dan mengambil seekor kambing yang kemudian dijual Rp1,2 juta.
“Setelah itu, keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengambil seekor kambing lagi dan dijual laku Rp1,5 juta,” bebernya.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kata Kapolres Jember, terungkapnya kasus ini setelah ada salah satu warga yang melihat AF masuk ke rumah pelaku sebelum pelaku ditemukan meninggal dunia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepasang sandal jepit milik korban, dua buah jaket milik pelaku yang masih ada bercak darah kering, dan barang bukti lainnya.
“Dengan tertangkapnya 3 pelaku, kasus ini sudah clear, karena memang hanya ada tiga pelaku saja, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 39,38,340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres.
Advertisement