Daftar Gaji TNI Polri Terbaru, Ikut Naik Seperti Gaji PNS 2024 dan PPPK

Tak hanya gaji PNS dan PPPK, Pemerintah melakukan juga menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2024, 09:54 WIB
Tak hanya gaji PNS dan PPPK, Pemerintah melakukan juga menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya gaji PNS dan PPPK, Pemerintah melakukan juga menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan kenaikan gaji TNI dan Polri ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.

Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan kenaikan gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan, gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan. 

Gaji TNI 2024

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
  • Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
  • Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara 

  • Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668 
  • Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
  • Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
  • Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
  • Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Gaji TNI Golongan IV

Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
  • Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Gaji Polri 2024

Kamis (3/7/14), puluhan anggota polri saat apel kesiapan kepolisian dalam mempersiapkan Operasi Ketupat 2014 di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648

Golongan IV

Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
  • Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824

Gaji PNS Naik di 2024, Ekonom: Bisa Dorong Ekonomi, Tapi Tak Signifikan

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telag menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Aturan mengenai kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini, gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga memastikan sisa dari kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan akan cair dalam dua hari ke depan.

"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Menpan RB Anas kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).Ekonom di Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menilai, kenaikan gaji PNS dapat memberikan tambahan manfaat pada pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, dampak itu tidak signifikan karena peningkatan hanya berada di kelompok PNS.

“Kalau (dampak gaji PNS naik) ke pertumbuhan ekonomi pasti ada, meski tidak terlalu besar,” kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad kepada Liputan6.com, Rabu (31/1).

Tingkat Konsumsi

Tauhid menjelaskan, hal itu akan terlihat dari naiknya tingkat konsumsi di antara PNS.

“Misal di konsumsi, yang tadinya hanya di telur sudah bisa membeli daging,” bebernya.

Tauhid juga melihat, kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan karena sesuai dengan situasi inflasi dalam negeri saat ini.

“Secara kolektif ada peningkatan kesejahteraan meski tidak signifikan. (Gaji PNS naik) 8 Persen sudah lumayan, di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.

Namun, Tauhid mengungkapkan, ia tidak melihat kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kinerja pegawai. “Kadang-kadang tambahan insentif dan lain sebagainya tidak menjadi pendorong kinerja lebih baik. Indikatornya apa? misalnya di pelayanan masyarakat, atau di belanja modal, menurut saya tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.


Dikasih Naik Gaji, Pemerintah Tuntut Kinerja PNS Lebih Baik

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS semakin memperbaiki kinerjanya, pasca mendapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"Kenaikan gaji kan tentunya ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kinerja dari ASN semakin lebih baik," ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Averrouce mengklaim, Kementerian PANRB secara umum sudah menerapkan penilaian kinerja ASN dengan lebih baik dan terintegrasi.

Dalam konteks reformasi birokrasi, lanjutnya, tentu penilaian kinerja terus dibangun dengan sistem yang semakin baik, bagiamana menghubungkan organisasi dan individu.

Termasuk pada evaluasi kinerja terhadap PNS yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi dilakukan secara tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.

"Sekarang penilaian juga sudah triwulanan, enggak tahunan lagi. Jadi, saya kira dengan proses yang baik, kemudian juga nanti digitalisasi, e-kinerja bagaimana kemudian, ASN dimonitor dengan konsisten dan kontinyu per triwulan secara tahunan. Itu bagian kita untuk memotivasi pegawai," imbuh Averrouce.

Tak hanya dari sisi internal pemerintah, masyarakat pun disebutnya bisa ikut memberikan penilaian kepada ASN. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik.

"Sekarang terbuka. Kita bisa kasih masukan lah ke kementerian/lembaga, sebenarnya apa sih yang perlu mereka improve terkait layanannya," pungkas Averrouce.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya