Tokocrypto Harap Skema Pajak Kompetitif untuk Kripto di Indonesia

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menjelaskan, ada tiga skema pajak yang mungkin bisa diterapkan agar pajak kripto di Indonesia semakin kompetitif.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 31 Jan 2024, 20:00 WIB
Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022. (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Pelaku industri kripto di Indonesia mengapresiasi pemerintah yang menerapkan aturan pajak di industri kripto. Di sisi lain, perhitungan pajak diharapkan bisa semakin kompetitif agar partisipasi masyarakat semakin aktif di industri aset kripto.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menjelaskan, ada tiga skema pajak yang mungkin bisa diterapkan agar pajak kripto di Indonesia semakin kompetitif. Skema pertama adalah kembali seperti dulu yaitu hanya capital gain tax atau pajak atas capital gain.

Sedangkan skema kedua adalah dengan merevisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ini karena menurut Undang-Undang PPSK, aset kripto bukan termasuk dalam komoditas, tetapi mengarah ke aset keuangan. 

"Kalau sebagai aset keuangan, kenapa dikenakan PPN karena bukan barang, ini sudah ada Undang-Undangnya. Diharapkan ini ada sinergi antara Undang-Undang yang ada dan peraturan pajaknya,” kata Yudhono dalam acara Tokocrypto Crypto Outlook 2024, Rabu (31/1/2024).

Skema ketiga adalah dengan menurunkan sedikit besaran pajak yang saat ini telah berlaku mengingat industri kripto masih baru di Indonesia. 

"Kita sih spiritnya ingin mendukung pajak kripto, tetapi sayangnya saat ini pajak kripto menjadi kurang kompetitif,” jelas Yudhono.

 


Harapan Regulasi Lain untuk Industri Kripto

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Selain aturan pajak yang kompetitif, Yudhono berharap ada beberapa aturan lain yang dapat direalisasi oleh regulator salah satunya adalah aturan terkait produk aset kripto derivatif di Indonesia. 

“Di kita belum ada aturan produk kripto derivatif, sedangkan di luar nilai derivatif jauh lebih besar dibandingkan spotnya,” tutur Yudhono. 

Adapun dengan adanya transisi pengawasan dan pengaturan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK), Yudhono berharap tidak ada larangan lagi untuk berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan. 

Menurut Yudhono dengan berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan, maka pelaku industri kripto dapat menarik banyak pengguna salah satunya nasabah bank. 

"Nasabah bank adalah nasabah dengan kualitas terbaik karena mereka telah melalui KYC dari Bank dan juga terus dimonitor. Jadi menurut kita secara kualitas, nasabah bank bagus sekali,” pungkas Yudhono. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Kolaborasi Tokocrypto dan Polri Tingkatkan Keamanan Industri Kripto di Indonesia

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Sebelumnya diberitakan, Tokocrypto bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dalam meningkatkan keamanan industri kripto di Indonesia. Dengan fokus pada pemberantasan kejahatan keuangan di ranah kripto, kerja sama ini bertujuan mengukuhkan kepercayaan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan di sektor ini. 

Di Indonesia, kejahatan yang berkaitan dengan kripto, seperti penipuan, pencucian uang, dan investasi ilegal, semakin meningkat. Contohnya, baru-baru ini kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang kripto di Pekanbaru, Riau. Pelaku ini mencuri uang kripto senilai Rp 5,1 miliar menggunakan dompet digital. 

Meskipun demikian, kejahatan kripto secara global sebenarnya sedang dalam tren penurunan. Berdasarkan laporan Chainalysis pada 2024, aktivitas kejahatan kripto global menurun dari 0,42% pada 2022 menjadi 0,34% pada 2023. 

Hal ini terjadi karena perusahaan besar di industri kripto, aktif membantu penegakan hukum untuk melawan kejahatan di blockchain. Penyebab utama terjadinya kejahatan kripto ini seringkali adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang investasi kripto dan teknologi blockchain. 

Sebagai respons, Tokocrypto dan POLRI meluncurkan program "Crypto Investigations Training for Law Enforcement", yang dirancang untuk membekali penegak hukum dengan pengetahuan dan kemampuan esensial dalam menangani kasus kripto dan teknologi blockchain. 

Wadir Dittipideksus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. M Samsu Arifin, menjelaskan pertumbuhan teknologi digital yang cepat dalam beberapa tahun belakangan ini telah mengubah cara terjadinya tindakan kejahatan. Ia mencontohkan cryptocurrency sebagai salah satu tren terbaru dalam hal ini. 

 

 


Kepatuhan Industri Kripto

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

"Sangat penting bagi para penegak hukum di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk mengerti bagaimana teknologi ini beroperasi dan bagaimana teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal. Oleh karena itu, kolaborasi dengan ahli teknologi dan pertukaran informasi dengan para ahli menjadi sangat penting dalam upaya memerangi kejahatan digital," ujarnya, dikutip dalam siaran pers, Sabtu (27/1/2024).

Pentingnya Kepatuhan Industri Kripto 

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menekankan pentingnya keamanan dan kepatuhan dalam industri kripto, menyatakan komitmennya untuk membantu penegak hukum dalam memerangi kejahatan digital. Program pelatihan yang diinisiasi Tokocrypto mencakup materi tentang teknologi blockchain, metode kriminal dalam mengeksploitasi sistem kripto, dan keterampilan investigasi dasar. 

"Kami sangat bersemangat bekerja sama dengan POLRI untuk memperkuat upaya menjaga keamanan dalam pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Keamanan dan kepatuhan adalah aspek penting dalam dunia kripto, dan kami menganggapnya sebagai tanggung jawab kami untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaannya," jelas Yudho. 

Komitmen ini tidak hanya mengedepankan aspek pendidikan, tetapi juga berperan aktif dalam penyelidikan kriminal terkait kripto. Tim Tokocrypto akan membantu petugas penegak hukum untuk mendeteksi dan menggagalkan pelaku kejahatan dari ekosistem aset digital yang lebih luas. 


Beri Keahlian

Kripto XRP (Foto: Traxer/Unsplash)

Tujuannya memberikan keahlian kepada penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyelidiki transaksi kripto, memanfaatkan transparansi teknologi blockchain untuk efektivitas investigasi. 

Yudho berharap kemitraan ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi di industri kripto Indonesia. Tokocrypto juga telah memperkuat upayanya dalam menjaga keamanan pengguna dan industri melalui penerapan Travel Rules, Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lanskap digital yang lebih aman dan terlindungi di Indonesia. Kemitraan ini adalah langkah signifikan dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penegak hukum akan dapat lebih efisien dalam melindungi masyarakat," ujar Yudho. 

Dengan langkah berani ini, Tokocrypto dan POLRI bersama-sama membentuk garis depan dalam perlindungan keamanan digital, mengarahkan Indonesia menuju masa depan industri kripto yang lebih aman dan terpercaya. 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya