Pesan Penting Ustaz Adi Hidayat: Jangan Nodai Kemuliaan Rajab dengan Terima Politik Uang

"Jangan terima uangnya, dan tidak perlu pilih orangnya".

oleh Kartika diperbarui 01 Feb 2024, 14:30 WIB
Hati-Hati Serangan Fajar, Aturan Untuk Penerima Politik Uang

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akan segera mengadakan puncak pemilihan umum yakni hari pemungutan suara yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Saat ini, Indonesia masih dalam masa kampanye pemilu 2024 yang berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dalam masa ini, praktik money politic atau politik uang kerap digencarkan beberapa pihak yang ingin menang dalam hasil pemilu. Money politic berupa suap kepada pemilih dilakukan, baik itu berasal dari calon anggota legislatif, partai politik, bahkan tim sukses atau pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Momen kampanye kali ini pun bertepatan dengan bulan Rajab yang jatuh mulai 13 Januari 2024 lalu. Sebagai bulan yang mulia dan salah satu dari empat bulan haram dalam kalender Hijriah, bulan Rajab sangatlah istimewa. Di mana pahala dan dosa yang dikerjakan pada bulan ini akan mendapat ganjaran berlipat dari Allah SWT.

Mengutip muslim.or.id, Ibnu 'Abbas mengatakan "Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak," (Latho-if Al Ma'arif, 207).

Ustaz Adi Hidayat pun memperingatkan kemulian bulan Rajab jangan sampai dinodai oleh perilaku suap dalam politik atau politik uang. UAH mengaku sudah mengingatkan kepada kalangan elit untuk berhati-hati di bulan Rajab.

"Jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak baik. Nyogok, korupsi, saya tidak sepakat dengan kalimat "Ambil uangnya, tinggalkan partainya atau tinggalkan orangnya, itu enggak benar, kurang sempurna," kata Ustaz Adi Hidayat dalam akun Instagramnya @adihidayatofficial.

Dia menegaskan kalimat yang tepat berdasarkan hadist: Jangan ambil uangnya dan tidak perlu pilih orangnya. Sebagaimana kalimat pertama hadist riwayat Abdullah bin amr bin ash radhiyallahuta'ala :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

Simak Video Pilihan Ini:


Menerima Suap Adalah Perbuatan Rendah

Lebih lanjut, UAH memaparkan riwayat hadist lain yang menunjukkan "Seseorang akan mendapatkan sosok pemimpin sesuai karakternya". Karenanya, dia mengatakan jika umat mudah menerima politik uang maka calon pemimpin yang melakukan hal itu pun akan terus mencari uang untuk menutupi uang yang dikeluarkan untuk menyuap.

"Jadi kalau Anda mengutuk, mencela dan sebagainya itu adalah hasil yang didapatkan dari perbuatan yang rendah seperti itu. Maka perbaiki diri sendiri, kalau sudah baik dia akan malu. 'Coba sogok dia jangan lah dia mah ahli masjid, takut dosa nanti'. Belum disogok udah dapat hidayahnya perbaiki diri sendiri ini Rajab, ini waktunya untuk semuanya, minimal kalau masih punya iman karena disitu iman kita dipertaruhkan," bebernya.

Untuk ditegaskan, dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."


Pengertian dan Dalil Risywah

Istilah suap atau risywah merupakan pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela. Pemberi risywah disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan sebutan untuk penghubung adalah ra'isy. Dalam hal ini suap, politik uang atau bahkan uang pelicin dan lainnya disebut risywah jika untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.

Beberapa dalil dalam Al Quran telah menjelaskan larangan risywah dan perilaku lain yang terkait. Salah satunya dalam Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat lainnya adalah QS An Nisa ayat 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya