Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan APK Semrawut di Cengkareng Jakbar

Petugas gabungan menertibkan sebanyak 204 alat peraga kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

oleh Tim News diperbarui 01 Feb 2024, 07:46 WIB
Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut, pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur partai politik terkait aturan yang ada. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan menertibkan sebanyak 204 alat peraga kampanye (APK) pemilu yang semrawut dan melanggar ketentuan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Adapun petugas gabungan tersebut berasal dari Kecamatan Cengkareng, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta partai politik peserta Pemilu 2024.

"204 alat peraga kampanye tersebut telah rusak maupun roboh sehingga harus ditertibkan agar tidak mengganggu maupun membahayakan masyarakat saat melintas," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024)..

Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan bahwa penertiban APK tersebut dilaksanakan di beberapa titik di wilayah setempat.

"Kami tertibkan alat peraga kampanye dan spanduk kampanye ini di antaranya di Jalan Outer Ring Road dan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," kata Ahmad.

Hal itu, kata Ahmad, dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. "Juga memastikan bahwa alat peraga kampanye tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat," ujar Ahmad.

 


Fokus 3 Kategori Pelanggaran

Bendera partai politik terpasang pada pinggiran Jembatan Layang Mampang, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, penertiban APK di wilayah Jakarta Barat difokuskan pada tiga kategori pelanggaran, yakni, APK di jalan layang (flyover), Jembatan Penyeberangan or6ang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.

"Jadi fokus kita, satu (APK di) 'flyover', kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup.

Roup menuturkan, penertiban APK di "flyover" khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.

"Kalau kaya' di flyover gitu kan, misalnya, pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan," kata Roup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya