Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 17 kasus pencurian di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari 2024, dengan total tersangka yang diamankan berjumlah 37 orang.
"Berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Advertisement
Wira menjelaskan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.
"Barang bukti terkait dengan curas ada empat telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru kaliber 38 dan satu buah sepeda motor, " katanya. Dilansir dari Antara.
Kemudian untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diungkap sebanyak delapan kasus dengan tersangka yang sudah diamankan adalah sebanyak 19 orang.
Selanjutnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap sebanyak lima kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.
Barang bukti yang sudah disita sebanyak sembilan unit motor, satu buah mobil, empat buah ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci dan satu buah badik.
Kasus Curas
Wira menambahkan dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik. Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal.
Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua, terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korbannya adalah istri seorang anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponsel dari belakang.
Ketiga, pencurian dengan kekerasan yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran, kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.
"TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," katanya.
Advertisement
Jerat Pasal
Wira menyampaikan bahwa di antara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.
Di antaranya ada tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI.
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.