Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan (Karokeu) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto pada kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Tahun 2023.
Advertisement
Menurut Wisnu, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini juga dilakukan dalam rangka menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset negara," ungkap Wisnu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Wisnu juga mengharapkan melalui kegiatan ini, Kemenkumham memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi ketidaksesuaian, kesalahan pencatatan, serta permasalahan data laporan keuangan dan BMN.
"Hal ini dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan dan BMN yang andal dan akurat, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ujar Wisnu.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar permasalahan pada laporan keuangan dan BMN yang belum terselesaikan pada saat pelaksanaan pra rekonsiliasi agar dapat diselesaikan pada kegiatan rekonsiliasi nasional tingkat kantor wilayah.
"Dengan demikian, laporan keuangan Kemenkumham yang dihasilkan menjadi berkualitas serta dapat disampaikan secara tepat waktu kepada Kementerian Keuangan, yaitu sebelum tanggal 29 Februari 2024," kata Wisnu.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya entitas yang menjadi sampel pemeriksaan BPK agar kooperatif dan informatif dalam menyiapkan semua data dukung dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa BPK RI agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Kemenkumham sendiri telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 14 kali berturut -turut dari tahun 2009 hingga tahun 2022.
"Hal tersebut merupakan hasil dan wujud kerja keras kita semua dalam mendukung pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk menjadi lebih baik," tambah Wisnu.
Sesuai dengan tema kegiatan, Ia minta seluruh jajaran harus berkomitmen untuk mengimplementasikan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
”Ini sebagai upaya kita dalam mempertahankan opini WTP Kementerian Hukum dan HAM yang ke-15 kali dari BPK RI," tutup Wisnu.