Liputan6.com, Gorontalo - Nasib sial dialami remaja 17 tahun di Gorontalo bernama Abdul Ajiz Potabuga. Warga Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini mendapatkan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oknum Polisi, tanpa tahu apa penyebabnya.
Oknum polisi yang menjadi pelaku penganiayaan itu tersebut berinisial TA alias Taufik. Terinformasi, TA merupakan anggota aktif Polres Gorontalo.
Advertisement
Informasi yang berhasil dirangkum, peristiwa penganiayaan remaja itu terjadi di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kala itu, korban Ajiz pulang dari salah satu tempat di depan kampus Universitas Gorontalo (UG).
Di tengah perjalanan saat korban melintas di depan Polres Gorontalo, tiba-tiba ia dicegat oknum polisi tersebut. Tidak hanya dicegat, korban diseret masuk hingga ke pos penjagaan Polisi.
“Awalnya itu saya di rumah, teman saya ini menerima telepon dari kakaknya yang mengaku mendapat masalah di depan kampus UG (Universitas Gorontalo). Saya dan teman langsung ke sana, begitu kami tiba masalah sudah selesai dengan saling meminta maaf,” kata Abdul.
"Saat jalan pulang, saya dan teman dicegat dengan mobil oleh komandan itu. Begitu keluar dari mobil dia berteriak jangan lari, katanya kalau lari akan ditembak," ujar korban.
Tak sampai di situ, oknum polisi arogan itu kemudian mendekat dan langsung menarik kerah baju salah satu di antara mereka. Saat ditanya oleh korban, ada apa ini komandan? oknum tersebut mengatakan jangan melawan.
"Saya tanya, ada apa ini komandan? Katanya jangan melawan. Saya bilang, komandan bukan saya yang berkelahi," ungkapnya.
Gunakan Popor Senjata
Saat diseret ke pos penjagaan, korban mendapat penganiayaan dengan popor senjata yang mengenai mata kiri korban. Oknum polisi itu berkata kepada korban, "saya polisi kamu jangan melawan sembari melayangkan pukulan dengan menggunakan pantat senjata."
“Tiba-tiba pantat senjata kena mata kiri saya. Merasa sakit, saya langsung menangis,” ungkap korban terus menceritakan peristiwa itu.
Korban mengaku sempat ditawari oleh pelaku untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie, namun korban menolak dan meminta agar pelaku membelikan obat antibiotik dan tetes mata.
“Lalu kami pulang, tiba di rumah saya muntah darah. Teman saya langsung menghubungi salah satu Polisi memberitahukan kondisi saya," kata Korban.
Tidak berselang lama komandan Taufik datang menjemput korban dengan sepeda motor di bawah ke RSUD Dunda Limboto. Tiba di RSUD, mata korban langsung diperiksa kemudian diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Saat akan menuju ke RS Bhayangkara, pelaku menyarankan untuk tidak memberitahu ihwal peristiwa itu terjadi. Oknum itu bilang, bahwa mata korban hanya terkena benturan.
“Komandan ini menyarankan agar saya memberitahu ke perawat bahwa mata saya kena benturan, bukan pantat senjata. Saya bilang, kok begitu komandan. Saat jalan kami mampir lagi di Polres, komandan ini mengajak tiga rekannya menggunakan mobil menuju RS Bhayangkara,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol saat dikonfirmasi awak media mengaku, dirinya bakal memproses anggota polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pelahar 17 tahunitu.
“Kita proses sesuai aturan, tidak ada perbedaan, semua sama di depan hukum,” tegas Angesta.
Advertisement