Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penagihan pinjaman online (pinjol) kerap terjadi tidak sesuai dengan aturan. Bahkan teror pinjol sering mengganggu kehidupan masyarakat melalui banyaknya pesan atau panggilan ke ponsel masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah mendapat teror dari debt collector pinjol. Dia mengatakan, hal tersebut terjadi belum lama ini.
Advertisement
"Ini saya cerita, ini saya mengalami sendiri, kira-kira 3 hari yang lalu, saya lagi sibuk gitu ya, tapi ada satu telpon nomor cantik yang nelpon saya terus," ujar Friderica dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Dia mengatakan, jika telepon berasal dari nomor kantor (desk-phone) dia biasanya tidak mengangkat. Namun, karena nomor yang menelepon adalah nomor cantik, dia turut penasaran.
"Tapi yang ini nomor cantik, tapi saya kepo juga pengen ngangkat, tapi saya mau ngangkat udah siang karena saya ditelpon ini banyak banget," ucapnya.
Ternyata Teror Pinjol
Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol. Friderica menduga, nomor teleponnya dikaitkan oleh mantan sopirnya sebagai penjamin pinjol. Hal ini yang kerap terjadi pada kerabat di lingkungan masyarakat yang mengambil pinjol.
"Ternyata dari debt collector, ternyata driver saya yang dulu itu menggunakan satu produk PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tidak bisa membayar, dan ternyata nama saya mungkin sebagai guarantor lah, gitu kira-kira," ungkapnya.
Kerugian
Ada poin penting yang diambil Friderica. Dia mengatakan, hal itu menjadi tanda kalau penggunaan pinjol harus dilakukan secara bijaksana. Jika tidak, maka kerugiannya bisa merembet ke kerabat atau orang-orang terdekat.
Hal ini bisa terjadi bukan hanya dari pinjol yang ilegal, tapi juga bisa terjadi di pinjol-pinjol yang legal.
"Jadi intinya walaupun produknya itu legal, tapi kalau masyarakat itu menggunakannya dengan tidak bijak ya misalnya besar pasak daripada tiang, kemudian itu akan menjadi korban juga dan tidak hanya kena ke dia tetapi juga orang-orang sekitarnya, bahkan seperti tadi saya ceritakan, saya sendiri juga menjadi korban dari collection-collection tersebut," bebernya.
Friderica menjelaskan, tindakan-tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector bisa mengikis kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan. Bahkan, ada sejumlah kasus dimana korban pinjol sampai mengadu ke Kepala Negara.
"Ini kita lihat bagaimana nasabah itu sampai mengadu ke bapak Presiden, sampai berkemah di OJK dan lain-lain. Setiap hari kita mendengar berita tentang debt collector yang melakukan kekerasan, perusahaan pembiayaan kemudian mengatakan 'oh itu dari pihak ketiga' dan lain-lain dan juga banyak sekali gangguan chat dan telpon penagihan dari leasing ya dan sebagainya," pungkasnya.
Advertisement