Gaji PNS Naik 8%, Apa Dampaknya ke Inflasi?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkap dampak kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) terhadap inflasi. Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk tahun 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Feb 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkap dampak kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil terhadap inflasi. Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk tahun 2024.

Amalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak gaji PNS naik terhadap inflasi. Pasalnya, perhitungan inflasi yang dilakukan BPS berdasarkan perhitungan berupa barang atau jasa ditingkat akhir konsumen.

"Andil dari kenaikan gaji dan upah (PNS)  terhadap kenaikan harga harus dilakukan kajian tersendiri yang secara terpisah, dan bukan menjadi bagian dari metodologi perhitungan inflasi," ucap Amalia dalam konferensi pers di Jakarta,  Kamis (1/4/2024).

Amalia menerangkan, metode penghitungan inflasi yang dipakai BPS mengacu pada standar internasional terkait pergerakan harga atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Terutama perubahan harga jual atau tarif barang dan jasa ini ditetapkan oleh pelaku usaha atau pedagang atau diatur oleh pemerintah.

"Jadi secara ringkas, apakah kenaikan gaji PNS itu memberikan dampak terhadap inflasi atau tidak? itu tergantung kepada apakah harga-harga komoditas yang diterima oleh masyarakat itu naik atau tidak?. Nah ini yang jadi tidak serta-merta bahwa kenaikan  gaji PNS itu kemudian menyebabkan inflasi, karena yang kita ukur inflasi itu adalah harga di tingkat konsumen," pungkasnya.

Jokowi Terbitkan Aturan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. 

Ketentuan besaran kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024)," tulis beleid tersebut dikutip, Selasa (30/1).


Gaji PNS Naik 8% di Tahun Politik, Langkah Jokowi Dipandang Mirip Erdogan

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Lantas, apa langkah ini bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kepala Negara?

Secara sederhana, kenaikan gaji PNS dinilai bisa meningkatkan kepercayaan atau dukungan kepada pemerintah. Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi mencoba berkaca pada dampak positif di Turki.

Dia mengisahkan, menjelang kontestasi politik di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan pernah menaikkan gaji aparatur negara. Alhasil, elektabilitasnya meningkat.

"Dalam kasus di Turki, itu besar sekali efeknya itu. Di Turki itu Erdogan menaikkan gaji ASN sebelum pemilu sekitar 45 persen dan itu membuat Erdogan elektabilitasnya terkatrol," ujar Burhanuddin kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (1/2/2024).

Namun, Burhanuddin belum bisa memastikan apakah tren yang sama juga bisa berpengaruh terhadap kondisi di Indonesia. Secara teoretis, langkah itu dinilai bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Cuma untuk kasus Indonesia saya belum tahu, teorinya sih punya efek secara elektoral, tetapi seberapa besar saya tidak tahu karena belum ada datanya," jelas dia.

Informasi, ketentuan gaji PNS naik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Beleid ini diteken Kepala Negara pada 26 Januari 2024.

 


Kerek Kepercayaan Masyarakat ke Pemerintah

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sementara itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago menilai langkah Jokowi bisa meningkatkan kepercayaan atau kepuasan masyarakat. Utamanya pada golongan-golongan PNS.

"Saya rasa bahwa dengan adanya kenaikan gaji yanh dilakukan oleh Pak Jokowi tentu akan memberikan kepuasan kepada publik," kata dia kepada Liputan6.com.

"Tentu PNS akan semakin puas dengan kebijakan pak Jokowi dan saya rasa ketika ruang lingkup ini masih berada di ruang yang puas atas pemerintahan Jokowi, maka ini juga akan makin masih stabil," sambungnya.

Pada saat yang sama, posisi kepuasan publik juga ditambah dengan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pangan oleh pemerintah di awal tahun ini. Mengingat penyalurannya berada di masa kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dan saya rasa secara kepuasan publik juga akan menguntungkan bagi pak Jokowi. Karena untuk cukup menarik bagi para ASN maupun yang menerima bansos," ungkap analis politik ini.

 


Timbul Kritik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, Arifki menilai kebijakan Jokowi ini berpotensi juga mengundang kritik. Utamanya, yang bersumber dari kelompok-kelompok yang pada dasarnya tidak menyukai pemerintahan Jokowi.

"Tapi ketika itu dia di luar ruang itu, maka saya rasa ini juga akan menjadi fenomena yang akan mendapatkan kritik oleh pemilih yang memang berada di level bukan suka dengan kebijakan yang dilakukan oleh pak Jokowi," ucapnya.

Dia memandang, pada konteks ini ada dua poros kelompok; pertama, yang suka dengan kebijakan Jokowi, dan kedua, yang tidak suka dengan kebijakan Jokowi.

Bagi kelompok yang menyukai, akan menilai pemerintah dibawah komando Jokowi seakan peduli pada masyarakat. Sementara, di kelompok lainnya akan berpandangan sebaliknya.

"Saya rasa ini pertarungnnya adalah bahwa yang tidak suka dengan soal isu-isu bansos, kenaikan gaji ASN tentu lebih kepada masyarakat atau kompetitor politik yang berada di luar pemerintahan Jokowi. Kelompok yang tidak suka menganggap tentu ini menjadi bagian dari politik menjelang pemilu, dan ini sah-sah saja," pungkasnya.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya