Jubir Ganjar Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik ke Propam Polri dan Komnas HAM Karena Ponsel Disita

Selain ke Propam Polri, TPN Ganjar-Mahfud juga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM). Karena, adanya kerugian kepada Aiman atas klaimnya berstatus sebagai jurnalis.

oleh Tim News diperbarui 01 Feb 2024, 20:04 WIB
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Komnas HAM buntut penyitaan handphone (gawai). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone (gawai), usak usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

Perlawanan itu dilakukan dengan melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” kata Aiman saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/ 2/2024).

Laporan itu dimaksud agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pihak Aiman merasa ada yang janggal ketika status masih saksi langsung ada penyitaan barang bukti.

"Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” katanya.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa pun menilai beberapa barang lainnya yang ternyata tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan dari penyidik.

"Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,” kata dia.

"Karena memang kalo namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” tambah Finsensius.

 Selain ke Propam Polri, lanjut Finsensius, buntut penyitaan ini juga jadi alasan pihaknya melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM). Karena, adanya kerugian kepada Aiman atas klaimnya berstatus sebagai jurnalis.
 
“Kami tegaskan tadi ini ancaman serius terhadap demokrasi, ancaman serius terhadap profesi Jurnalis, terhadap wartawan gitu yah. Karena jika UU Pers selalu dikesampingkan dalam proses hukum, dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Finsensius.
 
“Di kemudian hari kebebasan Pers ini akan terancam, gitu. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya,” tambah dia.
 

Berhak Lindungi Narasumber

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).
 
 
Finsensius mengklaim apa yang disampaikan Aiman terkait dugaan pelanggaran netralitas aparat didapat dari hasil kerjanya sebagai jurnalis. Dimana, berhak untuk melindungi narasumber pemberi informasi, 
 
“Di kemudian hari kebebasan pers ini akan terancam gitu. Ini yang menjadi dasar kita membuat pengaduan di komnas ham, supaya hak asasi wartawan ini juga benar-benar terlindungi,” tuturnya.
 
Atas laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Aiman sambil berkoordinasi dengan Dewan Pers. 
 
“Untuk saat ini kita mempelajari dulu kasusnya seperti apa, kemudian tindakan dari dewan pers seperti apa. Apakah kemudian ini masuk dari pelanggaran etik jurnalis atau bagaimana,” ujarnya.
 
Sebab, Hari menjelaskan secara umum pekerjaan jurnalis merupakan sosok pembela HAM. Sehingga dilindungi oleh Undanh-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, tentang Pembela HAM adalah orang yang bekerja demi kemajuan HAM.
 
“Jadi tidak hanya Aiman, tapi teman-teman saya di sini, di depan saya ini semuanya pembela ham itu ketika memberitakan tentang pelanggaran- pelanggaran HAM. Nah wajib dilindungi dengan mekanisme perlindungan Pembela HAM di Komnas HAM,” terangnya.
 
 

Konfirmasi Polda Metro Jaya

Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)
 
Atas upaya Aiman itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merasa tidak khawatir. Karena semua tindakan penyitaan yang telah dilakukan telah sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (1/ 2).
 
Oleh sebab itu, Ade Safri menjamin dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
 
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," bebernya.
 
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah utk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” tambahnya. 
 
Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 
 
 
 
 
Infografis Survei Indikator Politik - Liputan6 SCTV Elektabilitas Anies, Prabowo, Ganjar (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya