Liputan6.com, Banjarmasin - Nasib malang seorang gadis belia, R (12 tahun) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), dirinya dicabuli oleh SR (41 tahun) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
SR tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kala dirinya sedang berdua di dalam rumah pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, malam. Ketika itu istri SR tidak berada di rumah. Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan terlarang tersebut. Usai kejadian memalukan itu, korban meninggalkan rumah dan menginap di rumah neneknya. Kepada sang nenek, korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
Advertisement
Mendengar hal tersebut, nenek korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke ibu korban, dan pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel.
Setelah menerima laporan tersebut, dipimpin Iptu Felly Manurung, Panit 1, Unit 1, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel langsung melakukan penangkapan terhadap ayah bejat itu.
Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno mengatakan, atas kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku harus berhadapan dengan dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara, dan akan ditambah sepertiga vonis hukuman apabila pelakunya itu orang tua atau tenaga pendidik,” katanya, Kamis (01/02).
Pengakuan Pelaku
Sementara pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut karena kesal kepada sang anak yang tidak mau menceritakan, siapa yang melakukan hal bejat yang sama kepadanya.
"Dia kesal, sang anak tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada diri sang anak, dia menanyakan siapa yang melakukan hal tidak senonoh kepada anaknya, sehingga hamil 7 bulan,” ujarnya.