Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Maluku Utara

Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 03 Feb 2024, 22:00 WIB
Burung selundupan dari Maluku Utara yang berhasil diamankan pihak Balai Karantina Sulut.

Liputan6.com, Manado - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Jenis satwanya berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab Pos Pelayanan Balai Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, belasan satwa tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara. Selain itu, juga tidak ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan, tim berhasil mendapati 5 keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya.

Unggas yang berhasil diamankan berupa burung tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara serta merupakan hewan dilindungi. Jenis burungnya, yaitu 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah atau Eclectus roratus, 3 ekor kasturi Ternate atau Lorius garrulus, dan 2 ekor kakaktua putih (Cacatua alba).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana.

Dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya.

Dia mengatakan, Balai Karantina berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area.

Dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, Balai Karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan.

“Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut sebagai pihak berwenang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya