STR Dokter Berubah Jadi Seumur Hidup, Bagaimana dengan SIP Tenaga Medis dan Kesehatan?

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril, surat izin praktik (SIP) yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya,

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 02 Feb 2024, 10:40 WIB
Dokter (Foto: Ilustrasi AI)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa digunakan sampai masa berlakunya habis. Ini sesuai dengan ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril, pada Kamis (01/02/2024), "SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup."

STR, yang merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memperoleh sertifikat kompetensi. Sebelumnya, masa berlaku STR adalah lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru telah mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Di sisi lain, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik mereka, memastikan bahwa semua layanan kesehatan yang diberikan sah secara hukum, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan transisi dalam pasal 449 menegaskan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah diterbitkan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.

Dalam konteks ini, STR dan SIP yang telah melewati proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan dan berlaku hingga masa berlakunya habis.

"Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir," tegas dr. Syahril.


Surat Edaran Kemenkes Terkait SIP dan STR

Kemenkes telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan bersarkan UU Kesehatan Nomor 17/2023.

Ada tiga hal terkait SIP berdasarkan UU tersebut. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 


Permohonan SIP dengan STR masih berlaku

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya