Liputan6.com, Bandung - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan berlangsung sebentar lagi yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Tentunya masyarakat harus mengikuti gelaran acara Pemilu tersebut dengan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan domisili pemilihnya.
Sebagai informasi lokasi TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan secara bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu cara memeriksa atau cek lokasi TPS Pemilu 2024 juga bisa dilakukan dengan mudah yaitu secara online.
Advertisement
Lokasi TPS para pemilih juga berada di lokasi yang tentunya harus mudah dijangkau agar setiap pemilih bisa memberikan suaranya dengan secara langsung, umum, bebas, serta rahasia.
Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT tersebut digelar melalui rapat pleno terbuka di gedung KPU pada Minggu (2/7/2023) lalu.
Sebagai informasi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tentunya memiliki beberapa persyaratan. Di antaranya pemilih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.
Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Sementara itu pemilih yang berdomisili di luar negeri bisa dibuktikan dengan KTP, Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Serta untuk pemilih yang belum memiliki KTP bisa menggunakan Kartu Keluarga dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas Bagaimana Caranya Cek Lokasi TPS Pemilu 2024?
Melansir dari situs resmi KPU berikut ini adalah cara mudah memeriksa lokasi TPS untuk pemilu 2024:
1. Buka situs resmi Cek DPT Online KPU atau melalui link berikut https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Selanjutnya pada kolom yang kosong masukkan NIK atau Nomor Paspor untuk pemilih luar negeri.
3. Pastikan nomor NIK atau Nomor Paspor yang dimasukkan adalah benar dan akurat.
4. Jika sudah klik tombol “Pencarian”
5. Setelah itu tampilan akan langsung menunjukan TPS atau DPT pemilih termasuk kelurahannya.
6. Tampilan juga menunjukan nama lengkap, lokasi lengkap mulai dar alamat potensial TPS, Kabupaten, Kecamatan, hingga Kelurahan.
Advertisement
Kenali 5 Jenis Warna Surat Pemilu 2024
Ketentuan terkait kertas surat suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Melansir dari ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Surat Suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Surat suara juga disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
Selain itu aturan terkait surat Pemilu 2024 juga tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara. Dijelaskan bahwa ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
Masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan umum tersebut harus mengenali kelima jenis surat-surat tersebut. Diketahui lima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga Caleg DPR RI.
Sebagai informasi dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Dimana kelima jenis surat tersebut terdiri dari beberapa warna yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
Jenis Warna Kertas Pemilu 2024 dan Fungsinya
Berikut ini adalah daftar warna kertas Pemilu 2024 dan keterangan hingga fungsi masing-masing surat suaranya:
1. Warna Abu-Abu
Surat suara yang mempunyai warna abu-abu mempunyai fungsi sebagai surat suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara ini memuat beberapa hal yaitu:
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon
2. Warna Merah
Surat suara yang mempunyai warna merah digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
- Nomor calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD
3. Warna Kuning
Surat suara yang mempunyai warna kuning mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
4. Warna Biru
Surat suara yang mempunyai warna biru mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
5. Warna Hijau
Surat suara yang berwarna hijau mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Surat ini memuat beberapa hal yaitu:
Baca Juga
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
Advertisement