Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat bidang Manajemen dan Sumber Daya Richard Verma dalam kunjungannya ke Indonesia menyebut implementasi kerangka kerja sama ekonomi Indo-Pasifik terus ditingkatkan.
Dalam Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik (Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity/IPEF) yang dilakukan disela-sela KTT APEC 2023, San Francisco, November 2023, ada satu pilar yang belum disetujui, yaitu perdagangan.
Advertisement
Menjawab hal itu, Wamenlu AS Richard Verma menyebut: "Kami masih menegosiasikan pilar perdagangan."
"Kerangka ekonomi Indo Pasifik adalah bagian yang sangat penting dalam diskusi perdagangan kita ke depan, tidak hanya dengan Indonesia, namun juga dengan negara-negara di kawasan ini," kata Richard Verma saat ditemui media di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Wamenlu Richard Verma juga menegaskan bahwa saat ini, AS-Indonesia berada dalam tahap implementasi IPEF.
"Saya pikir ini sangat menarik. Kami berbicara tentang arsitektur kerja sama dengan cara baru. Ini sebenarnya bukan perjanjian perdagangan bebas dalam pengertian tradisionalnya, namun ini adalah tentang pemberdayaan masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat," kata Richard Verma.
"Jadi kami sangat gembira dengan apa yang akan dihasilkan oleh fase IPEF berikutnya dalam kemitraan strategis komprehensif yang benar-benar melampaui kemitraan mana pun."
3 Pilar Disetujui, 1 Pilar Perdagangan Belum Terwujud
Sebelumnya, 14 negara partisipan yang membahas IPEF menyepakati tiga dari empat pilar kemitraan ekonomi yang digagas Amerika Serikat (AS).
Ketiganya adalah perjanjian ketahanan rantai pasok, perjanjian kerja sama energi bersih dan perjanjian ekonomi berkeadilan yang antikorupsi.
Satu pilar tersisa yang tidak berhasil disepakati adalah pilar perdagangan.
Sebelumnya, AS menyebut perjanjian ketahanan rantai pasok, diharapkan bisa membantu negara-negara anggota dapat segera mendeteksi ada-tidaknya kemacetan rantai pasokan sebelum kadung terlambat, seperti yang terjadi saat pandemi COVID-19.
Sementara itu, perjanjian kerja sama energi bersih disusun agar bisa mengundang investasi swasta maupun pemerintah untuk mempercepat transisi ke energi bersih, seperti investasi untuk pembangkit listrik tenaga surya di Filipina atau pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai di Thailand dan Indonesia.
Pilar ketiga, perjanjian ekonomi antikorupsi, dicapai dengan semangat untuk menjamin keterbukaan investasi untuk menghindari praktik korupsi.
Advertisement