Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu mengadukan penyelenggara Pemilu, yaitu PPLN Kuala Lumpur, Panwaslu LN Kuala Lumpur, dan PIC Pemungutan Suara Metode Pos Malaysia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal itu lantaran adanya dugaan tidak profesional dalam bertugas.
"Karena penyelenggara Pemilu luar negeri Kuala Lumpur tidak profesional dalam mendata atau memperbaiki data pemilih TKI, maka kami adukan mereka ke DKPP," tutur Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Ahmad Fatsey selaku pengadu di kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Advertisement
Temuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan data yang dinilai tidak akurat hingga sekarang, yang menyebabkan banyaknya WNI di Malaysia terancam tidak memiliki hak memilih pada Pemilu 2024.
"Ini bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu luar negeri Malaysia," jelas dia.
Minta DKPP Periksa dan Adili Perkara
Lebih lanjut, pemilih WNI di Malaysia sebenarnya hanya menunggu itikad baik dari penyelenggara Pemilu agar mendata mereka secara profesional, bukan malah mengabaikan hak pilih mereka yang dilindungi oleh konstitusi.
"Maka dari itu, kami meminta DKPP memeriksa dan mengadili perkara yang kami adukan," Fatsey menandaskan.
Advertisement